Samarinda – Pengelolaan pemulihan kerusakan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan sistem remediasi didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.101/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018…
FOCUS GROUP DISCUSSION Pengelolaan Pemulihan Kerusakan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dengan Sistem Remediasi
Kolaborasi KLHK dan DLH Kaltim dalam Focus Group Discussion Penetapan D3TLH Provinsi Kalimantan Timur