Menu

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menerima kedatangan massa aksi dari Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM)

By Dinas Lingkungan Hidup 06/11/2026 No Comments 2 Min Read

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima kedatangan massa aksi dari Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) pada Rabu (10/6/2026).

Kedatangan massa aksi sekitar pukul 10.00 WITA tersebut bertujuan untuk menyuarakan aspirasi terkait legalitas lingkungan dan aktivitas penebangan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Lima Dua Prosperindo. Aksi tersebut diawali dengan orasi di gerbang masuk DLH Kaltim.  Massa juga sempat melakukan aksi bakar ban, sebelum akhirnya diminta untuk masuk dan berdialog mengenai tuntutan yang disuarakan.

Dalam aksi yang diikuti oleh sekitar  4 orang, massa IMPERIUM mempertanyakan keberadaan PT Lima Dua Prosperindo yang mereka duga tidak dilengkapi dengan kajian lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).  Selain masalah perizinan, mereka juga menyoroti adanya aktivitas penebangan hutan mangrove di area kerja perusahaan tersebut.

DLH Kaltim melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, M. Chamidin, dengan didampingi Anggota Kepolisian Kota Samarinda, Pengawas Lingkungan Hidup, Ahmad Fais, menemui langsung massa aksi untuk berdialog.

Di hadapan massa aksi, DLH Kaltim memberikan penjelasan mengenai regulasi lingkungan terkait kewenangan dan jenis dokumen lingkungan. Berdasarkan regulasi lingkungan terkait kewenangan Persetujuan Lingkungan PT Lima Dua Prosperindo merupakan kewenangan Pemerintahan Kota Balikpapan dan jenis dokumen yang disusun adalah Amdal.

Walaupun kewenangan pemerintah Kota Balikpapan, DLH kaltim telah menindaklanjuti surat dari Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) melalui surat Kepala DLH kaltim Nomor 600.4.16.1/1718/DLH.V/V/2026 tanggal 3 Juni 2026 perihal Penyerahan Penanganan Permasalahan PT Lima Dua Prosperindo.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami terima dari DLH Kota Balikpapan, PT Lima Dua Prosperindo sebenarnya telah memiliki Persetujuan Lingkungan. Legalitas tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.46/86/DLH tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Pergudangan Serta Fasilitas Pendukungnya oleh PT Lima Dua Prosperindo,” ujar Chamidin.

Terkait dengan isu penebangan mangrove yang disuarakan oleh mahasiswa, Chamidin menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas.  Pihak berwenang di tingkat kota dipastikan sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan atas pelanggaran tersebut.

Berdasarkan data riwayat penanganan dari DLH Kota Balikpapan, pengawasan terhadap kegiatan PT Lima Dua Prosperindo sebenarnya telah dilakukan sejak 10 Desember 2024. Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, DLH Balikpapan menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Kota Balikpapan Nomor 188.46-03/SA/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025 tentang penerapan sanksi administrasi Paksaan pemerintah kepada PT Lima Dua Prosperindo

Dalam Amar Ketiga Sanksi Administratif tersebut, PT Lima Dua Prosperindo dikenakan paksaan untuk melakukan rehabilitasi mangrove dengan disinsentif sebesar 3 (tiga) kali luas mangrove yang ditebang, yaitu menjadi seluas ± 75.547,11m².

“Menurut data dan informasi DLH Kota Balikpapan, tindakan penebangan mangrove yang dilakukan oleh PT Lima Dua Prosperindo telah diberikan sanksi oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Sanksi tersebut berupa kewajiban penggantian penanaman mangrove sebanyak tiga kali lipat dari luasan area yang telah ditebang,” pungkas Chamidin.

Lebih lanjut, setelah perusahaan menjalankan kewajibannya, DLH Kota Balikpapan  kembali melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan sanksi pada 15 Oktober 2025.

Karena perusahaan dinilai telah mematuhi sanksi tersebut, pemerintah daerah resmi mencabut sanksi administratif melalui Surat Keputusan Kepala DLH Kota Balikpapan Nomor 188.46-05/SA/X/2025 pada tanggal 17 Oktober 2025.

Dialog antara kedua belah pihak berjalan kondusif, dan massa membubarkan diri dengan tertib. (*)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *