Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan rapat teknis dalam rangka pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan dari sektor industri. Kegiatan kali ini berupa Rapat Pembahasan Penilaian Substansi Dokumen Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air dan Pemanfaatan Air Limbah Domestik untuk Aplikasi ke Tanah PT Tanjung Redeb Hutani yang dilaksanakan di Ruang Rapat Properlink Lt. 3 Kantor DLH Provinsi Kaltim mulai pukul 09.00 WITA.

Kegiatan rapat dilaksanakan sebanyak dua sesi dalam satu hari dan diselenggarakan secara offline (tatap muka) maupun online (daring) guna memudahkan koordinasi antara tim teknis DLH dan pihak perusahaan. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalimantan Timur, Doni Fahroni, S.Hut., M.Si. selaku mewakili Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur beserta tim, dan didampingi oleh Dedy Purnama Sagita, S.T. selaku Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) Ahli Muda.

Dalam pembahasan tersebut, tim teknis DLH melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap dokumen pengelolaan air limbah, baik yang akan dibuang ke badan air maupun pemanfaatan air limbah domestik untuk aplikasi ke tanah. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kualitas air limbah hasil pengolahan, sistem pengendalian pencemaran, titik penaatan, metode pemantauan, hingga potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pembuangan air limbah ke badan air memerlukan pengawasan ketat karena berhubungan langsung dengan kualitas sungai dan keberlangsungan ekosistem perairan. Sementara itu, pemanfaatan air limbah domestik untuk aplikasi ke tanah juga harus memenuhi standar teknis agar tidak menimbulkan pencemaran tanah maupun air tanah.

Dalam arahannya, Doni Fahroni menegaskan bahwa proses penilaian substansi dokumen menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh rencana pengelolaan lingkungan dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

“Kita ingin memastikan setiap kegiatan usaha memiliki komitmen yang kuat terhadap perlindungan lingkungan. Pengelolaan air limbah harus memenuhi standar agar kualitas lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, DLH Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan sekaligus mendorong penerapan pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *