Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Teknis pembahasan Addendum Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), pada hari ini, bertempat di kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penilaian dokumen lingkungan guna memastikan rencana kegiatan berjalan selaras dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rapat teknis tersebut secara resmi dibuka oleh Bapak M. Chamidin, S.Hut., M.Si, yang hadir mewakili Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa dokumen lingkungan memiliki peran strategis sebagai instrumen pengendalian dampak serta pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Oleh karena itu, penyusunan Addendum ANDAL dan RKL-RPL harus dilakukan secara cermat, berbasis data, serta mampu menjawab potensi dampak yang mungkin timbul.

Lebih lanjut disampaikan, penyusunan dokumen addendum bukan semata sebagai pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Kepala DLH Provinsi Kaltim juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan standar teknis dan substansi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pembahasan rapat difokuskan pada penyesuaian dan penyempurnaan substansi dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL, meliputi ruang lingkup kegiatan, identifikasi dan evaluasi dampak penting lingkungan, serta rencana pengelolaan dan pemantauan yang terukur dan berkelanjutan. Tim penilai memberikan masukan teknis terkait kejelasan metode, indikator pemantauan, serta langkah mitigasi dampak yang harus dituangkan secara rinci dan sistematis dalam dokumen.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara rencana kegiatan dengan kondisi eksisting lingkungan di lokasi kegiatan. Hal ini mencakup aspek kualitas lingkungan, potensi risiko, serta keterlibatan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Seluruh masukan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dokumen agar lebih komprehensif dan implementatif.

Melalui pelaksanaan rapat teknis ini, DLH Provinsi Kalimantan Timur berharap dokumen Addendum ANDAL dan RKL-RPL yang disusun mampu menjadi instrumen pengendalian lingkungan yang efektif serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *