Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan dua agenda rapat pembahasan dokumen lingkungan pada hari ini, bertempat di kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut meliputi Rapat Pembahasan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) PT. Dermaga Prima Investment serta Rapat Perubahan Persetujuan Lingkungan PT. LAK. Kedua rapat ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar seluruh rencana kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Timur, Bapak M. Chamidin, S.Hut., M.Si, yang hadir mewakili Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa dokumen lingkungan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting dalam memastikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Agenda rapat pertama difokuskan pada pembahasan Formulir UKL-UPL PT. Dermaga Prima Investment. Dalam forum tersebut, tim teknis DLH Provinsi Kalimantan Timur bersama pihak perusahaan melakukan penelaahan terhadap ruang lingkup kegiatan, potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang diusulkan. Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan bahwa seluruh komponen dalam dokumen UKL-UPL telah sesuai dengan kondisi rencana kegiatan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Selanjutnya, rapat kedua membahas Perubahan Persetujuan Lingkungan PT. LAK. Pembahasan ini dilakukan seiring adanya penyesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan perubahan pada dokumen persetujuan lingkungan sebelumnya. Tim DLH menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen lingkungan dengan kondisi aktual di lapangan, termasuk pemenuhan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah ditetapkan.

Melalui dua rapat tersebut, DLH Provinsi Kalimantan Timur memberikan sejumlah catatan dan masukan teknis kepada masing-masing perusahaan sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dokumen lingkungan. Hal ini bertujuan agar dokumen yang diajukan benar-benar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang ramah lingkungan serta meminimalkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

DLH Provinsi Kalimantan Timur berharap, melalui proses pembahasan dan evaluasi dokumen lingkungan yang transparan dan akuntabel, seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Dengan demikian, pembangunan di Kalimantan Timur dapat terus berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan dan terwujudnya pembangunan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *