Bontang – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Bekerjasama dengan PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Mozura Borneo Konsultan dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LHN), di Diklat PT Pupuk Kalimantan Timur, 25 – 26 November 2024 Menggelar Pelatihan dan UJi Kompetensi.
Kegiatan dihadiri para karyawan PT. Pupuk Kalimatan Timur yang harapan nya selanjutnya memiliki sertifikasi antaranya, Penanggung jawab Operasioanal Instalasi Pencemaran Udara (POIPPU) , Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL), Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3).
“Saya menyambut baik kerjasama ini, agar kerjasama seperti ini dapat ditingkatkan terus diwaktu waktu yang akan datang” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, S.Pd., M.Pd.
Menindaklanjuti Pelaksanaan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, PermenLHK No.5/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air, PermenLHK No.6/2018 tentang standar dan kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara, Dan PermenLHK No.11/2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Lanjut Anwar Menjelaskan, Menurut undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Istilah “Kompetensi Kerja” adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dan Anwar juga menekankan dengan telah terbitnya PermenLHK No. 14 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, agar dalam melakukan pengelolaan lingkungan kita lebih serius sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah dimiliki dan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup. Saat ini Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai kewenangnnya dalam melakukan pengawasan apabila ditemukan pelanggaran dapat merekomendasikan denda administratif, dengan besaran denda administratif setiap pelanggaran paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah). Untuk besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan, terdapat dalam lampiran VIII PermenLHK No. 14 tahun 2024.
Selanjutnya Pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki petugas-petugas yang kompeten selaku Penanggung jawab Operasioanal Instalasi Pencemaran Udara(POIPPU) , Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL), Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3), Yang melakukan kegiatan dalam rangka penaatan hukum dan penegakan hukum wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Anwar berharap, kegiatan Diklat dan UJi Kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan pelaksanaan peraturan di bidang Lingkungan Hidup dan terus bersama sama meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sebagai masa depan hidup kita, pungkasnya dan sebagai penutup penyampaianya.
Leave a Reply