Komitmen terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan harus dimulai sejak tahap perencanaan. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan Rapat Pembahasan Formulir Kerangka Acuan (KA) PT Puncak Panglima Perkasa yang digelar pada hari ini di Ruang Rapat Adipura Lantai 1 Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, mulai pukul 09.00 WITA. Kegiatan berlangsung secara hybrid, yakni melalui pertemuan langsung (offline) dan daring (online), sehingga seluruh pihak terkait dapat berpartisipasi dalam proses pembahasan secara optimal. Samarinda –(6/17/26)
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Timur, M. Chamidin, S.Hut., M.Si., yang didampingi oleh Burhan Kurniawan, S.T., M.Ling. selaku Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) Ahli Muda, mewakili Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan perusahaan, tim penyusun dokumen, serta tim teknis dari DLH Provinsi Kalimantan Timur yang memberikan masukan dan telaahan terhadap dokumen yang diajukan.
Dalam sambutannya, M. Chamidin menegaskan bahwa Kerangka Acuan merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen lingkungan karena menjadi dasar dalam menentukan ruang lingkup kajian, identifikasi dampak penting, serta metode yang akan digunakan dalam pelaksanaan studi lingkungan. Oleh karena itu, pembahasan yang dilakukan harus mampu menggambarkan kondisi lapangan secara komprehensif sehingga hasil kajian nantinya dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat dan akuntabel.
Menurutnya, penyusunan Kerangka Acuan yang baik tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak dini. Dengan demikian, berbagai upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dapat dirancang secara lebih efektif sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Pada sesi pembahasan, tim teknis melakukan penelaahan terhadap substansi dokumen yang diajukan oleh PT Puncak Panglima, mulai dari kesesuaian rencana kegiatan, kondisi lingkungan eksisting, batas wilayah studi, komponen lingkungan yang berpotensi terdampak, hingga metode kajian yang akan digunakan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan selanjutnya. Berbagai masukan dan saran disampaikan guna menyempurnakan dokumen agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DLH Provinsi Kalimantan Timur dalam memastikan setiap rencana usaha dan kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta keberlanjutan lingkungan hidup. Melalui proses evaluasi yang cermat sejak tahap awal, diharapkan pembangunan dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.
Pembahasan Formulir Kerangka Acuan PT Puncak Panglima juga mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan para tenaga ahli dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang baik. Dengan perencanaan yang matang dan berbasis kajian ilmiah, berbagai potensi dampak dapat diantisipasi lebih awal sehingga keberlanjutan lingkungan hidup tetap terjaga bagi generasi masa kini maupun yang akan datang.