Komitmen menjaga kualitas udara di Kalimantan Timur terus diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur melalui berbagai upaya pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penilaian Substansi Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Emisi PT Putra Bongan Jaya yang dilaksanakan pada hari ini di Ruang Rapat Properlink Lantai 3 Kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur mulai pukul 09.00 WITA. (6/4/26)

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalimantan Timur, Doni Fahroni, S.Hut., M.Si., selaku mewakili Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur beserta tim, dan didampingi oleh Muhamad Wahyudin, S.T., M.Ling., selaku Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) Ahli Madya.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penilaian dokumen teknis yang diajukan perusahaan sebelum memperoleh persetujuan lingkungan terkait pengelolaan emisi dari kegiatan operasionalnya. Dalam pembahasan tersebut, tim teknis DLH melakukan kajian mendalam terhadap sumber emisi, sistem pengendalian yang diterapkan, teknologi yang digunakan, hingga mekanisme pemantauan kualitas udara secara berkala.

Doni Fahroni menjelaskan bahwa pengendalian emisi merupakan salah satu aspek krusial dalam perlindungan lingkungan hidup. Kualitas udara yang baik tidak hanya mendukung keberlangsungan ekosistem, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Menurutnya, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa emisi yang dihasilkan tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, dokumen teknis yang diajukan harus mampu menggambarkan secara jelas upaya pengendalian pencemaran udara yang akan dilakukan.

“Penilaian substansi ini merupakan bagian dari langkah preventif. Kita ingin memastikan bahwa seluruh rencana pengelolaan emisi benar-benar dapat diterapkan dan mampu menjaga kualitas udara tetap baik bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, berbagai masukan dan catatan teknis turut disampaikan oleh tim DLH guna menyempurnakan dokumen yang diajukan. Pembahasan dilakukan secara detail agar seluruh aspek pengelolaan emisi dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan di lapangan, tetapi juga melalui proses evaluasi dan pembinaan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, potensi pencemaran dapat dicegah sedini mungkin sebelum kegiatan operasional berlangsung.

Melalui penilaian substansi dokumen kajian teknis ini, DLH Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh pelaku usaha dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta menerapkan praktik usaha yang bertanggung jawab demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Benua Etam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *