Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Melakukan Pemantauan Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut Periode II Provinsi Kalimantan Timur.
Didampingi oleh Tim dari Fakultasi Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman yang diketuai oleh Ibu Ir. Ghitarina, M. Sc selaku Ketua Laboratorium Kualitas Air serta melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota setempat.
Berdasarkan kondisi surut terendah air laut maka sejak tanggal 10 Agustus s/d 10 September 2024 telah dilaksanakan Pemantauan sampah di pesisir dan laut Periode ke II di 6 (enam) pantai pada Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser.
Dengan dasar pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 261 dan 262, sedangkan dalam pelaksanaannya mengacu pada SE.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/20/2020 tentang Pedoman Pemantauan Sampah Laut.
Pemantauan dimulai dari Kabupaten Kutai Timur (Pantai Teluk Lingga) pada tanggal 10 Agustus 2024, selanjutnya Pantai Sambera Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 11 Agustus 2024. Kemudian Kabupaten Berau pada tanggal 3 – 4 Septemer 2024 di Pantai Maratua dan Pantai Derawan. Pemantauan kembali dilaksanakan di Pantai Pemedas Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 9 September dan Pantai Paser Mayang Kabupaten Paser tanggal 11 September 2024.
Dalam setahun dilakukan dua kali pemantauan pada setiap pantai yang dijadikan titik sampling, hal ini untuk mengetahui perubahan akibat pengaruh musim serta menduga sumber sampah berdasarkan pola arus.
Berdasarkan hasil pemantauan periode 2 (dua) ini di 6 (enam) pantai pada 4 (empat) kabupaten, teridentifikasi sampah makro masih mendominasi berupa sampah plastik bekas botol air kemasan, sedotan, plastik bekas makanan kemasan, diapers, kantong plastik, kain, sedangkan untuk meso plastik berupa pecahan kaca dan keramik, genteng, putung rokok dan kayu (terproses).
Leave a Reply