Dalam upaya memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar dua Rapat yang sangat Penting yakni Rapat Pembahasan Penilaian Substansi Dokumen Standar Teknis standar teknis Pemanfaatan Air Limbah Ketanah dan Pembuangan Emisi PT XCMG Indonesia Remanufacturing Center, bertempat di Ruang Rapat Properlink Lantai 3 Kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur, pada hari ini mulai pukul 09.00 WITA. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yaitu melalui pertemuan luring (offline) dan daring (online), sehingga memungkinkan partisipasi seluruh pihak terkait secara lebih efektif dan efisien. Samarinda (10/6/26)
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalimantan Timur, Doni Fahroni, S.Hut., M.Si., yang hadir mewakili Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa dokumen standar teknis Pemanfaatan Air Limbah Ketanah dan pembuangan emisi dan  merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan setiap kegiatan usaha dan industri mampu mengendalikan dampak pencemaran udara yang berpotensi timbul dari proses operasionalnya. Menurutnya, kepatuhan terhadap standar teknis tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Muhamad Wahyudin, S.T., M.Ling., selaku Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) Ahli Madya bersama tim teknis DLH Provinsi Kalimantan Timur. Pembahasan dilakukan secara mendalam terhadap substansi dokumen yang diajukan oleh PT XCMG Indonesia Remanufacturing Center, meliputi aspek teknis sumber emisi standar teknis Pemanfaatan Air Limbah Ketanah, sistem pengendalian pencemaran udara, kesesuaian baku mutu emisi, hingga mekanisme pemantauan dan pelaporan yang akan diterapkan perusahaan.
Forum pembahasan ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi guna memastikan bahwa seluruh rencana kegiatan perusahaan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dan klarifikasi antara perusahaan, tim penyusun dokumen, serta tim penilai dari DLH Provinsi Kalimantan Timur sehingga setiap aspek teknis dapat dipahami dan disempurnakan secara komprehensif.
Melalui kegiatan ini, DLH Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di daerah. standar teknis Pemanfaatan Air Limbah Ketanah dan Pengendalian emisi udara menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mendukung kesehatan masyarakat, serta mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kelestarian lingkungan hidup. Diharapkan hasil pembahasan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif sehingga kegiatan PT XCMG Indonesia Remanufacturing Center dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Leave a Reply