STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Ir. E.A. Rafiddin Rizal, S.T., M.Si, IPM
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Pembina Utama Madya (IV/d)
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin pelaksanaan tugas pengelolaan bidang lingkungan hidup dengan
merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi agar
lingkungan hidup terpelihara untuk mendukung tugas-tugas Pemerintah dan
pembangunan Daerah.
SEKRETARIAT
Pembina Tingkat I (IV/b)
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
koordinasi, perencanaan dan pelaporan, urusan umum, kehumasan,
kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan sesuai
dengan prosedur yang berlaku sehingga terselenggara administrasi perkantoran,
umum, keuangan dan rumah tangga.
Zulkifli T. S.Sos
Kasubbag Umum
Penata (III/d)
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan
urusan administrasi umum, perlengkapan, sarana dan prasarana, kehumasan,
kepegawaian, ketatalaksanaan dan pelayanan administrasi perkantoran sesuai
peraturan yang berlaku, sehingga urusan umum dan rumah tangga pada BKD
Prov Kaltim dapat berjalan dengan lancar.
BIDANG TATA LINGKUNGAN
Pembina (IV/a)
Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan bahan perumusan kebijakan dan sinkronisasi, perencanaan,
pembinaan dan bimbingan teknis kajian dampak lingkungan, inventarisasi, KLHS
dan RPPLH serta pemeliharaan lingkungan hidup.
BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH B3
Pembina (IV/a)
Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan,
bimbingan, menganalisa proses perizinan pengelolaan sampah dan limbah B3
serta membantu melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan dan
mengevaluasi pengelolaan sampah dan limbah B3 untuk memastikan bahwa
yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Pembina Tingkat I (IV b)
Ikhtisar Jabatan :
Merumuskan, Melaksanakan, Mengembangkan dan Mensosialisasikan
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
BIDANG PENAATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN
Pembina Tingkat I (IV b)
Ikhtisar Jabatan :
Merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan Pengaduan dan
Penyelesaian Sengketa, Penegakan Hukum, serta Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Hidup.