Dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 bertema “Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi”, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melakukan berbagai rangkaian kegiatan pemberian Informasi ,Edukasi dan Kolaborasi dalam Pengelolaan Sampah sebagai berikut
-
- Kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda melaksanakan donasi sampah (3 Februari 2021) ;
- Kolaborasii dengan PT. Addon Cadiac Alfa produsen alat incinerator limbah domestic ( SANKYO) dilakukan sosialisasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota Se- Kaltim ( 3 Februari 2021)
- Kolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KLHK dalam acara Kalimantan Forest Youth Innovation sebagai mentor dalam penentuan pihak – pihak yang berpotensi menjadi konsumen atau bekerjasama terkait produk minyah mentah dari sampah domestic/plastic ( 15 Februari 2021)
- Lomba photo shot untuk umum (19 – 22 Februari 2021)
- Lomba pembuatan video pembelajaran untuk Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang ada di sekolah terkait pengelolaan sampah di sekolah ( 19 – 21 Februari 2021)
E.A. Rafidin Rizal selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa permasalahan persampahan menjadi tanggungjawab kita semua untuk itu pendekatan yang akan dilakukan adalah secara terus meneruskan melakukan edukasi dan pemberian informasi ke semua pihak sehingga nantinya akan terjalin kolaborasi dan sinergi dalam menyelesaikan permasalahan persampahan di Kalimantan Timur.
Sesuai dengan tema untuk HPSN 2021 , maka diharapkan dapat diubah pola pikir dan perilaku masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah sehingga nantinya sampah dapat menjadi sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi sebagaimana amanat dari Undang – undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolan sampah.
Gubernur Kalimantan Timur telah menetapkan peraturan gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA (JAKSTRADA) dimana target dari pengurangan sampah sebesar 30 % dan penanganan sampah 70 % pada Tahun 2025 , untuk itu bersama pemerintah kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur berkolaborasi dalam pencapaian target ini sesuai kebijakan dan strategi daerah masing – masing , baik dalam hal perumusan kebijakan maupun penyediaan sarana prasarana dalam pengelolaan sampah yang ada di Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov.Kaltim)
Leave a Reply