Dalam rangka pelayanan publik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengacu kepada :
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Link
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik – Link
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah – Link
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Publik –Link
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur No.660.2/K.13/2021 tentang Penetapan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur Tahun 2021 –Link
Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Tentang Implementasi Keterbukaan Informasi Publik padaDinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur – link