adalah tolak ukur, panduan, dan janji resmi penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, serta terukur kepada masyarakat. Komponen utama meliputi dasar hukum, prosedur, jangka waktu, biaya, sarana, kompetensi pelaksana, dan penanganan pengaduan. Standar ini wajib transparan, partisipatif, dan akuntabel.