Samarinda – PT. Bukit Rimba Makmur (PT. BRM) mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Limbah Cair dan Emisi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui surat nomor BRM/123/XI/2021 tertanggal 23 November 2021.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, dipimpin oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal dilaksanakan kegiatan Validasi Penilaian Substansi Data pada Dokumen Persetujuan Teknis PT.Bukit Rimba Makmur.
Pada rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Adiwiyata Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (29/21) ini, PT. BRM berencana membangun sarana dan prasarana penunjang pembibitan berupa emplasmen yang terdiri dari beberapa bangunan, juga pembangunan mess pembibitan yang berlokasi di Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk mendukung pelaksanaan kedua kegiatan tersebut, diperlukan pemenuhan kebutuhan energi listrik yang bersumber dari generator yang akan mengharuskan pemenuhan baku mutu emisi, dan juga stndar teknis pembuangan air limbah ke badan permukaan yang dihasilkan dari kegiatan pembibitan seperti yang dimaksud diatas.
Dalam hal ini, dikatakan Rizal, maka Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagai pemangku tupoksinya diwajibkan melakukan analisa serta validasi pada dokumen yang diajukan oleh PT. BRM. Dimana kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa emisi dan limbah cair yang dihasilkan pada kegiatan tersebut tidak melewati baku mutu yang telah disyaratkan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply