Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Adipura, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi beserta jajaran pejabat eselon III menerima kunjungan kerja dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser (13/01).
Diterima oleh Kepala Dinas E.A.Rafiddin Rizal, rombongan DPRD Kabupaten Paser yang hadir dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Fadly Imawa, SP, MP, sebagai ketua rombongan, serta beranggotakan Edwin Santoso, Basri M,S.Ap, Hj.Dian Yuniarti, S.Sos, Umar, Eva Sanjaya, Sabilar Rusdi, Budi Santoso, ST, M.Si, Ahmad Rafii, ST, dan H. Fathur Rahman, ST.
Dipaparkan oleh Fadly, kedatangan rombongan kali ini bertujuan untuk mengetahui dan memohonkan informasi tentang mengenai peran dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pengawasan terhadap lingkungan, terutama dalam hal ini limbah yang dihasilkan oleh usaha maupun kegiatan di wilayah Kabupaten Paser.
Dikatakan oleh beliau bahwa terdapat beberapa aduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai permasalahan lingkungan terutama limbah yang dihasilkan.
Mengenai permasalahan ini, Rizal memaparkan secara gamblang mengenai Tugas Pokok dan Fungsi dari instansi yang digawanginya.
Terkait hal tersebut, dijelaskan oleh beliau, setiap kegiatan usaha yang dilakukan terutama yang bersinggungan dengan lingkungan hidup, maka harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan, dimana dalam hal ini adalah dokumen Amdal maupun UKL-UPL, yang mana persetujuan atas dokumen tersebut tentu berdasarkan kewenangan yang diberikan.
Dalam hal ini, lanjut beliau, kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang bersifat lintas kabupaten kota, yang lokasinya masuk kedalam dua atau lebih Kabupaten/Kota.
Mengenai dengar pendapat yang dilaksanakan kali ini, Rizal mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Paser mengenai kepeduliannya yang tinggi terhadap lingkungan. Beliau mengatakan hal ini sejalan dengan semangat yang selama ini diemban oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Dan mengenai pengawasan yang merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, beliau mengungkapkan bahwa Instansinya siap berkolaborasi baik itu bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser maupun DPRD Kabupaten Paser.
Terakhir, beliau juga menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pun sangat bersedia jika diminta bantuan oleh Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pengawasan yang dimaksud.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply