Rapat Kerja Penilai DELH Kegiatan Operasional PT. Bukit Putri Indah Permai

By Dinas Lingkungan Hidup 01/31/2022 No Comments 3 Min Read

 

SAMARINDA – PT. Bukit Putri Indah Permai (PT. BPIP) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penyediaan akomodasi (hotel berbintang) berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu I Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Pada kesempatan ini, Fahmi Himawansebagai Kabid Tata Lingkungan dan M. Chamidin Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Tim Unit Kerja Penilai Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atas kegiatan operasional Hotel Bintang Puri Senyiur dengan luas lahan  ± 80.000 Ha yang dikelola oleh PT. BPIP tersebut.

 

PT BPIP telah melakukan kegiatan pembangunan hotel bintang lima dengan luas lahan terbangun ± 25.000 m2, luas bangunan terbangun ± 15.315 m2, dan jumlah kamar 104 kamar, dengan jumlah tenaga kerja ± 70 orang, namun walaupun PT. BPIP telah membangun hotel bintang lima tersebut sejak tahun 2019 tetapi hingga saat ini belum memiliki dokumen lingkungan hidup.

 

Untuk dapat melaksankan kegiatan ini, PT. BPIP menyatakan telah mengantongi beberapa perizinan berupa ;

 

  • Akta Notaris Lia Cittawan Nanda Gunawan, SH. Nomor 25 tanggal 18 Maret 2004 perihal : Perjanjian Kerjasama antara Yayasan Sumber Mas sebagai pihak pertama (selaku pemilik areal/tanah) dengan PT. BPIP selaku pihak kedua (selaku pemilik modal dan pihak yang bertanggung jawab untuk membangun gedung sekolah yang baru di areal tanah miliki pihak pertama)
  • Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 596/294/HK-KS/VIII/2018 tentang Pemberian izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Rumah Sakit dan Hotel Berbintang Beserta Fasilitas Penunjangnya Atas Nama Yayasan Sumber Mas Terletak di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 14 Agustus 2018.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) an. PT. BPIP Nomor 8120116162885 tertanggal 28 November 2018 dengan Kode KBLI : 55111 – Hotel Bintang Lima.
  • Surat Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Samarinda Nomor : 600/372/100.07 tanggal 2 Februari 2018 perihal advis Planning kesesuaian tata ruang , disebutkan bahwa rencana usaha dan/atau Kegiatan Operasional Hotel Bintang “Puri Senyiur” PT. Bukit Putri Indah Permai dapat direkomendasikan.
  • Surat Persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas Pembangunan Rumah Sakit dan hotel an. PT. Bukit Putri Indah Permai Nomor : 551.11/279/100.05 tanggal 14 April 2020 dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
  • Surat Keputusan Kepala DLH Prov. Kaltim Nomor : 660.2/K.75/DLH/2021 tanggal 20 November 2021 tentang Penerapan sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PT. Bukit Putri Indah Permai.
  • Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/159/B.III/DLH/2022;
  • Surat Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi untuk Pembuangan emisi ke Udara ambien dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/160/B.III/DLH/2022.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Fahmi negatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka

 

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf D Sektor Pariwisata dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka usaha dan/atau kegiatan dengan Kode KBLI 55110 – Hotel  penentuan jenis dokumen lingkungan hidupnya mengacu skala/besaran multisektor yaitu luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥  10.000 m2 , termasuk kategori kegiatan wajib Amdal, sehingga dapat diperoleh kesimpulan bahwa usaha dan/atau kegiatan PT. BPIP yang mempunyai luas lahan ± 25.000 m2 dan luas bangunan terbangun ± 15. 315 m2, maka  wajib memiliki Amdal.

 

Kedua, merujuk Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan,bahwa perlu diterapkan tindakan penegakan hukum / sanksi administratif berupa paksaan pemerintah  kepada orang perseorangan atau badan usaha yang usaha dan/ atau kegiatannya telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, untuk segera menyusun dokumen lingkungan hidup berupa DELH bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal.

 

Ketiga, berdasarkan  Pasal 86 PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkngan Hidup, disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya PP ini dan memenuhi kriteria tidak memiliki dokumen LH atau dokumen lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata Ruang.

 

Keempat, D.  Berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan dengan Kode KBLI 55110 – Hotel dengan jumlah kamar tidur tamu 101-200 unit atau jumlah karyawan 100-200 orang, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Dan kelima, berdasarkan pasal 88 ayat ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian DELH dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

 

Maka usaha  dan/atau kegiatan Hotel oleh PT. BPIP wajib memiliki DELH dengan kewenangan penilaian berada pada DLH Provinsi Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *