Menu

Sosialisasi Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Tingkat Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Tahun 2022

By Dinas Lingkungan Hidup 02/16/2022 No Comments 3 Min Read

 

BALIKPAPAN – Masyarakat Hukum Adat merupakan sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka menggaungkan hal tersebut, maka dengan menghadirkan narasumber Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK Yuli Prasetyo Nugroho, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dibuka oleh Sekretaris Dinas Ayi Hikmat dan didampingi oleh Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Rudiansyah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Tingkat Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur Tahun 2022 secara daring dan luring (15/02).

 

Indonesia dengan 17.504 pulau, 1.340 suku bangsa, 748 bahasa, dimana Provinsi Kalimantan Timur bagian di dalamnya. bahasa adalah negara dengan semboyan bhineka tunggal ika yang artinya bahwa “kita berbeda-beda, tetapi tetap satu” oleh karena itu keberagaman suku/adat tidak melunturkan semangat persatuan, justru menjadi pengkayaan budaya dan modal pembangunan bangsa indonesia dengan pancasila sebagai perekat.

 

“Merawat keberadaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya/adat istiadatnya adalah ibarat menjaga keberadaban manusia, Negara hadir untuk mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa dalam bentuk formal/non formal antara lain berupa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat” buka Ayi.

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan peraturan daerah no. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.

 

“Dalam perda tersebut menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat di provinsi kalimantan timur adalah masyarakat dikalimantan timur yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis, sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistim nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun” lanjut beliau.

 

Beliau juga memaparkan bahwa Perda No. 1 Tahun 2015 juga menjelaskan mengenai wilayah, dimana wilayah yang dimaksud dalam MHA adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau peraturan beserta sumber daya alam yang ada diatasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dan leluhur mereka atau gugatan atau kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

 

Kegiatan MHA ini dapat bersinergi dengan program lainnya, seperti kegiatan program Kampung Iklim, dimana lokasi calon Kampung Iklim merupakan wilayah MHA, sehingga kegiatan yang mendukung program Kampung Iklim, melalui kegiatan mitigasi dan adaptasi.

 

Kegiatan MHA juga dapat bersinergi dengan program Kalpataru,  dan saat ini salah satu calon Kalpataru nasional 2022 penjaga hutan adat Mului di Kabupaten Paser. mereka menjaga dan melindungi ekosistim yang ada di dalam hutan, mempertahankan budaya/kearifan lokal yang ada di desanya, salah satunya bagaimana dapat bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil hutan. informasinya hutan adat tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri KLHK sebagai Hutan Adat Mului kepada masyarakat Hukum Adat Mului.

 

“Untuk itu dukungan dari berbagai pihak termasuk instansi pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan dunia usaha dapat memperkuat inisiatif masyarakat mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk dihuni, sebab pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Timur merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa sehingga dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistim politik, ekonomi, struktur social dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup, khususnya yang menyangkut hak-hak mereka atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam” papar beliau lebih lanjut.

 

Diakhir kesepatannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI melalui pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat.

 

“Maka dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para peserta diharapkan dapat mengerti dan memahami fungsi masing-masing dalam pelaksanaan penetapan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam melakukan identifikasi, inventarisasi, dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat“ pungkas Ayi.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *