Menu

UKL UPL Pelebaran Jalan Tanjakan Gunung Manggah

By Dinas Lingkungan Hidup 10/17/2022 No Comments 2 Min Read

 

Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang & Perumahan Rakyat (DPUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur  memiliki Rencana Kegiatan Pelebaran Jalan Otto Iskandardinata (Tanjakan Gunung Manggah) yang berlokasi di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dipaparkan pada rapat, jalan Okto Iskandardinata memiliki dimensi panjang 475 meter dan lebar 10 hingga12 meter berdasarkan dokumen DED kegiatan Tanjakan Gunung Manggah (jl. Otto Iskandardinata) Tahun 2021.

 

Dimana berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 622/K.295/2018 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut  Statusnya sebagai Jalan Provinsi, maka Rencana Kegiatan Pelebaran Jalan Otto Iskandardinata (Tanjakan Gunung Manggah) masuk pada Nama Ruas Jalan Samarinda – Anggana, yang mana pada tahun 2021 telah dilakukan paket pekerjaan Feasibility Studi Tanjakan Gunung Manggah tersebut.

 

Menelaah pemaparan yang diberikan, maka sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, Kepala Sekretariat Komisi Penilai Amdal M. Chamidin menyatakan pada rapat bahwa ;

 

Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri  LHK Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah pembangunan dan/atau peningkatan jalan di kota metropolitan/besar dengan skala/besaran panjang jalan < 5 km dengan pengadaan tanah <10 ha, termasuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Sehingga dapat disimpulkan  bahwa rencana pembangunan Tanjakan Gunung Manggah dengan panjang jalan ± 475 meter dan lebar 10 – 12 meter, termasuk kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Kedua, berdasarkan Pasal 58 dan pasal 60 Permen LHK Nomor 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal, dan Uji Kelatakan Lingkungan Hidup.disebutkan bahwa kewenangan uji kelayakan Amdal atau pemeriksaan formulir UKL-UPL terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan konkuren, dilakukan oleh instansi yang menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

 

Ketiga, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, angka 9 Sub Urusan Jalan  dan disebutkan pengelolaan jalan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Sehingga dapat dinyatakan bahwa rencana pembangunan Tanjakan Gunung Manggah yang merupakan jalan provinsi, maka Persetujuan Pemerintahnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

Dan keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar kepada Gubernur untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *