Samarinda – Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahun dan penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan melibatkan peran aktif Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya mendorong perusahaan untuk meningkatkan ketaatan dan melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Terkait hal tersebut, Senin, 6 Maret 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan penyerahan Sertifikat Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Kementerian Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia periode tahun 2021-2022, yang diserahkan secara langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor kepada para pelaku usaha yang memperolehnya.
Dalam arahan yang diberikan, Gubernur Isran meyambut baik hasil penetapan peringkat PROPER periode tahun 2021/2022 untuk 133 perusahaan se-Kalimantan Timur dengan perolehan Peringkat Emas sebanyak 6 perusahaan, Peringkat Hijau sebanyak 12 Perusahaan, Peringkat Biru sebanyak 72 Perusahaan, dan Peringkat Merah sebanyak 32 Perusahaan.
Beliau pun berharap upaya pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan ini dapat menjadi program berkesinambungan sebagai dampak aktivitas yang telah perusahaan lakukan, sehingga dana-dana yang digulirkan akan terus mendorong pelaksanaan program prioritas dan mensinergikan dengan pembangunan daerah serta mendorong peran perusahaan/perorangan/pihak lainnya dalam meningkatkan percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals).
Kemudian pada Laporan yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, beliau bertutur bahwa mekanisme PROPER mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana penapisan peserta PROPER dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki persetujuan lingkungan yang terdaftar di sistem pelaporan elektronik perizinan bidang lingkungan hidup (SIMPEL) .
Dengan kriteria yang harus dipenuhi adalah hasil produknya untuk tujuan ekspor, terdapat dalam pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat baik dalam lingkup regional maupun nasional dan/atau, skala kegiatan signifikan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Dilanjutkan oleh Rizal, untuk tahun penilaian tahun 2021/2022 ini, kriteria penilaian semakin kompleks, mencakup penerapan kriteria penilaian daur hidup dan pelaksanaan inovasi sosial, serta kategori green leadership yang menilai kepemimpinan CEO perusahaan kandidat emas proper, dan aspek utama penilaian ketaatan dunia usaha yaitu dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, serta kerusakan lahan (khusus perusahaan pertambangan).
Anugerah PROPER tahun 2022 sendiri telah dilaksanakan pada hari selasa, 29 desember 2022 lalu, dan penghargaan diserahkan langsung oleh Bapak Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden RI Jakarta, dengan hasil penilaian untuk seluruh Indonesia peringkat emas sebanyak 51 perusahaan, hijau sebanyak 170 perusahaan, biru sebanyak 2.031 perusahaan, merah sebanyak 187 perusahaan, hitam sebanyak 2 perusahaan, dan sebanyak 59 perusahaan tidak masuk peringkat karena tidak beroperasi/sedang dalam proses penegakan hukum/ ditangguhkan.
Pada kesempatan tersebut, yang diserahkan secara langsung adalah penghargaan untuk kategori Emas, dimana Provinsi Kalimantan Timur menerima penghargaan untuk 6 (enam) perusahaan, yaitu PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Badak NGL, PT. Pertamina Gas Area Kalimantan-Skg Bontang, PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga, PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur Daerah Operasi Selatan (DOBS) dan PT. Berau Coal Site Lati,
Dan pada kesempatan kali ini, diserahkan secara langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor penghargaan PROPER untuk 12 perusahaan penerima peringkat Hijau, 79 perusahaan penerima peringkat Biru, serta 32 perusahaan penerima peringkat merah.
Selain itu, tercatat sebanyak 15 pimpinan tertinggi atau ceo dari 99 perusahaan kandidat emas telah terpilih untuk dinilai sebagai green leader dan mendapat kesempatan mempresentasikan kapasitasnya dalam membawa sustainable company sebagai bagian dari pencapaian SDGS. Yang pada konteks tercapainya SDGS tahun ini. terdapat 13.355 kegiatan yang menjawab tujuan SDGS dengan total pembiayaan atau dana yang dikucurkan Rp 46,28 trilyun, angka ini meningkat hampir 20 persen sejak pertama kali kriteria ini diluncurkan pada penilaian proper 2018.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply