Samarinda – Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) merupakan laporan status lingkungan hidup daerah sebagai perwujudan dari amanat undang-undang 32 tahun 2009 yang disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Perangkat Daerah terkait, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut, Rabu 26 Juli 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan DIKPLHD Kalimantan Timur Tahun 2023 dengan tujuan untuk bersama-sama menyempurnakan dokumen tersebut agar peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang sangat besar dalam program penurunan emisi gas rumah kaca bisa tergambar dengan jelas dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di tahun 2023 ini.
Pada sambutan sekaligus pemaparan kinerja yang diberikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal memberikan gambaran umum mengenai isu prioritas dan respon yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dikatakan oleh beliau, tiga isu prioritas lingkungan hidup di Kalimantan Timur yang terdiri dari ancaman terhadap perubahan iklim, penurunan kualitas air, dan pengelolaan sampah, telah direspon oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan cukup baik.
Dalam hal adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, beberapa respon telah dilakukan mulai dari membangun Portal MMR, penggunaan aplikasi Sign Smart, penggunaan apliksi Aksara, pelaksaan program FCPF, pelaksanaan program Kampung Iklim, pelaksaan program Kalpataru, dan juga Adiwiyata.
Di sisi peningkatan kualitas lingkungan hidup, beberapa langkah pun sudah dilakukan mulai dari menambah jumlah titik pemantauan kualitas air, menambah jumlah pemantauan sampah laut, pelaksanaan PROPER, serta pelaksanaan verifikasi Pertek dan SLO, dan analisis mengenai dampak lingkungan dari usaha maupun kegiatan serta peningkatan pengawasan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sedangkan dari segi pengelolaan sampah, Pemerintah Kalimantan Timur telah menetapkan produk hukum, melibatkan para pihak dalam hal pengelolaan sampah, meningkatkan sosialisasi edukasi dalam pengelolaan sampah secara 3R, serta meningkatkan sarana dan prasarana persampahan.
Hadir sebagai narasumber pada kesempatan berikutnya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Noor Utami berbagi pengalaman dan teknis mengenai tata cara penyusunan informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur.
Menitik beratkan pada sistematika penyusunan dokumen DIKPLHD, Noor Utami menyampaikan langkah-langkah penyusunan dokumen mulai dari teknis pembuatan kata pengantar hingga isi dokumen yang baik dan benar.
Lebih jauh, beliau pun menekankan mengenai isu prioritas lingkungan hidup. Perlunya penyampaian dengan benar kedalam dokumen mengenai permasalahan lingkungan hidup di Kalimantan Timur hingga tahapan perumusannya.
Berbagai masukan diberikan pada kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur dan beberapa Perangkat Daerah terkait baik secara daring dan luring.
Dimana dengan banyaknya saran dan masukan yang didapatkan, maka harapannya akan dihasilkan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLHD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 yang terbaik, hingga dapat memberikan gambaran hasil kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk urusan lingkungan hidup.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply