Berau – Pembentukan Taman Kehati Mayong Merapun yang berada di Kabupaten Berau terus digenjot oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pada rencana pembangunan Taman Kehati ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau menggandeng PT.General Aura Semari (GAS) selaku pemilik konsesi yang sebelumnya telah memiliki area High Conservation Value (HCV) seluas 627 ha untuk diproyeksikan menjadi Taman KEHATI.
PT.GAS sendiri merupakan salah satu anak perusahaan pada group Triputra Agro Persada yang memiliki izin pembangunan Kebun Kelapa Sawit berupa SK Bupati nomor 474 Tahun 2013 dengan luas areal 2.990 ha dan luas efektif 2.660, yang secara administratif berada di area Konservasi Multifungsi Mayong Desa Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
Dikatakan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur saat memimpin pertemuan, Taman Kehati merupakan suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal diluar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ atau ex-situ yang penting.
“Pertemuan kali ini juga sebagai langkah kesekian kalinya sejak kedatangan bapak Kepala Dinas ke lokasi Taman Kehati ini pada tahun 2020 yang lalu yang bertujuan untuk untuk menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan kepunahannya. ujar M. Chamidin.
Dijelaskan pula oleh beliau, pada tanggal 20 April 2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau telah mencoba membantu memfasilitasi terkait rapat pembahasan progres dan rencana tindak lanjut pembangunan Taman Kehati Mayong Merapun ini.
Yang tentunya dihadiri oleh pihak dari Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provisi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Berau yang terdiri dari DLHK, DPMPTS, Dinas PUPR, serta Dinas Perkebunan tuturnya.
Dilaksanakan di Hotel Palmy Exclusive Berau tanggal 10 Oktober2023, FGD ini dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Berau serta PT.GAS sebagi pemilik konsesi.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply