Samarinda – Dengan adanya Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) akan mempermudah Pegawai melaksanakan pekerjaan, memudahkan mendeteksi hambatan-hambatan yang mungkin akan dialami, dan mendorong pegawai untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bekerja.
Dilatarbelakangi hal tersebut DLH Prov.Kaltim melaksanakan Rapat Pembahasan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Hotel Jatra Balikpapan (05/03/24).
“Penyelenggaraan pelayanan publik erat kaitannya dengan Standar Pelayanan karena menjadi tolok ukur pelayanan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pelayan publik”, ujar Noor Utami, Sekretaris DLH Prov.Kaltim saat menyampaikan sambutan Kadis LH pada acara pembukaan.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Standar Operasional Prosedur merupakan rangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan kegiatan organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan”lanjutnya.
Menghadirkan narasumber dari BKD Prov.Kaltim, Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda Sutarwo,S.H. dan dari Biro Organisasi Setda Prov.Kaltim, Analis Kebijakan Ahli Muda Sopian Noor,SE.
Materi yang disampaikan narasumber sangat menarik perhatian peserta rapat baik yang hadir secara luring maupun secara daring sehingga melahirkan beberapa pertanyaan membuat suasana diskusi menjadi lebih seru.
Noor Utami menutup kegiatan dengan menyampaikan bahwa meningkatnya kinerja Pegawai melalui penerapan disiplin kerja yang tepat, kualitas pelayanan publik juga dapat meningkat. Pegawai yang disiplin akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional kepada masyarakat
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply