Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim menggelar Rapat Penetuan Isu Prioritas Lingkungan Hidup Dalam Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Senin (27/5/2024) bertempat di Ruang Emerald, Hotel Mercure Samarinda.
Kegiatan dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait dari pusat maupun provinsi, serta mitra pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur. Serta dipandu Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, M. Chamidin, S.Hut., M.Si.
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Merupakan dokumen yang berisi informasi tentang kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh pemerintah daerah yang mencakup berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, seperti pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah, pengelolaan air, pengelolaan hutan, dan konservasi sumber daya alam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 62 ayat (2) mewajibkan pemerintah untuk menyebar luaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat.
Berkaitan dengan akses informasi kepada publik, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sistem informasi lingkungan hidup harus terpadu, yang dituangkan dalam dokumen informasi kinerja lingkungan hidup serta langkah dan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup” ucap M.Chamidin Selaku Kabid Tata Lingkungan dalam sambutan nya.
Lanjut Chamidin Menjelaskan, Salah satu tujuan dari penyusunan DIKPLHD adalah, sebagai dasar penilaian penghargaan Nirwasita Tantra. Penghargaan ini diberikan kepada kepala daerah terpilih atas kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
DIKPLHD dibuat oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah tersebut, berisi data, informasi, dan analisis kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah selama satu periode tertentu, serta rencana aksi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup di masa depan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply