Dalam Kesempatan Kali ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan yang dipimpin oleh Bapak Anwar Sanusi S.Pd., M.Pd Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang kehadirannya disambut oleh Kepala Direktur Teknik Tambang PT. Insani Bara Perkasa Bapak Dr. Ir. H. Agus Wiramsya Oscar, S.T., M.T., CPI., IPU (20/08/24). Dalam pertemuan tersebut pihak PT. Insani Bara Perkasa menyampaikan terkait pembangunan dan pengembangan kawasan hasil reklamasi dan revegetasi yang akan dijadikan sebagai taman kehati. Luas lahan reklamasi dan revegetasi yang akan dijadikan taman kehati PT. Insani Bara Perkasa adalah seluas 12,12 Ha. Ucapan terimakasih disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup kepada PT. Insani Bara Perkasa karena telah membuktikan keseriusan perusahaan karena tetap menjaga lingkungan yang ada, ujar Anwar Sanusi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2012, Taman Kehati merupakan suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji. Tekait dengan lokasi pembangunan dan pengembangan kawasan hasil reklamasi dan revegetasi PT. Insani Bara Perkasa sebagai taman kehati, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (DLH Prov. Kaltim) akan melakukan penelaahan pada lokasi tersebut dengan mengacu pada Permen LH Nomor 3 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati dalam penetapannya.
Selain dari aktivitas tersebut, Tim DLH Prov. Kaltim juga melakukan penanaman bibit pohon pada kawasan revegetasi dan sekaligus mengunjungi tempat persemaian (Nursery) PT. Insani Bara Perkasa yang akan dijadikan sebagai tempat pengumpulan bibit-bibit tanaman yang akan digunakan sebagai revegetasi pada kawasan reklamasi di wilayah PT. Insani Bara Perkasa.
Leave a Reply