Rapat Penilaian Substansi Terhadap Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut PT Kaltim Parna Industri

By Dinas Lingkungan Hidup 03/10/2025 No Comments 1 Min Read

Tim pelaksana penerbitan persetujuan teknis (Pertek) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari Jumat (07/03/202)5 menyelenggarakan Rapat Penilaian Substansi Terhadap Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut PT Kaltim Parna Industri yang berlokasi di Kota Bontang.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut permohonan penerbitan persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan yang diajukan oleh pemohon sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yaitu :

Rapat penilaian substansi ini dilaksanakan di ruang pertemuan ADIPURA kantor DLH Prov Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Ir. Zaratustra Rahmi. Rapat ini dihadiri PT Kaltim Parna Industri beserta konsultan sebagai pemohon dan tim pembahas yang terdiri Ir M. Chamidin (Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan), Ir Wiwit Mei Guritno, Elvi Aprianti, Rima Auliyati, (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup), Dedi P.S (Pengendali Dampak Lingkingan) serta Sri Wahyuni  (DLH Kota Bontang).

Penilaian substansi dilakukan terhadap kesesuaian isi kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yaitu :

  1. besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah;
  2. sistem pengolahan Air Limbah dan/atau pemanfaatan Air Limbah;
  3. beban Air Limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungannya; dan
  4. rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan,

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *