Tim pelaksana penerbitan persetujuan teknis (Pertek) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis, (10/04/202)5 menyelenggarakan rapat penilaian substansi terhadap Dokumen Kajian Teknis dan Standar Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut PT Ghani Raya Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut permohonan penerbitan persetujuan teknis dan Kajian Teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan yang diajukan oleh pemohon sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yaitu :
Rapat penilaian substansi ini dilaksanakan di ruang pertemuan ADIPURA kantor DLH Prov Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ir. Anwar Sanusi S.Pd, M.Pd. Rapat ini dihadiri PT Graha Raya Mandiri beserta konsultan sebagai pemohon dan tim pembahas yang terdiri Ir M. Chamidin (Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan), Ir Wiwit Mei Guritno, (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup), Dedi Purnama S, Burhan Kurniawan (Pengendali Dampak Lingkingan) serta Sunarto Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (DLH Kabupaten Kutai Kartanegara).
Penilaian substansi dilakukan terhadap kesesuaian isi kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yaitu :
- besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan volume Air Limbah;
- sistem pengolahan Air Limbah dan/atau pemanfaatan Air Limbah;
- beban Air Limbah yang dibuang atau dimanfaatkan terhadap potensi dampak lingkungannya; dan
rencana pemantauan lingkungan yang dapat digunakan mengevaluasi efektifitas rencana pengelolaan lingkungan
Leave a Reply