DLH Provinsi Kalimantan Timur – Dalam upaya mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat Komisi Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Rencana Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) bersama PT. Jaya Bumi Paser. Rapat ini dilaksanakan di Kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur pada 15/4/25
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan oleh PT. Jaya Bumi Paser dalam rangka pengembangan kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten Paser. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari DLH Provinsi Kaltim, anggota Komisi Penilai Andal, tim teknis, serta manajemen dan konsultan lingkungan dari PT. Jaya Bumi Paser.
Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur melalui perwakilannya bapak M. Chamidin S.Hut,.M.Si Selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan dampak lingkungan secara bertanggung jawab. Ia juga menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan harus melalui kajian mendalam dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam presentasinya, PT. Jaya Bumi Paser memaparkan rencana kegiatan serta langkah-langkah pengelolaan dampak yang akan dilakukan, mulai dari pengendalian limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga strategi pemberdayaan masyarakat sekitar.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari tim teknis dan anggota Komisi Andal, yang bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang disusun telah memuat aspek-aspek penting dari sudut pandang ekologis, sosial, dan ekonomi.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat menuju pelaksanaan proyek yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Timur.
Leave a Reply