Konsultasi Publik Rencana Kegiatan dan/atau Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Oleh PT.Kreasi Prima Lestari

By Dinas Lingkungan Hidup 11/19/2019 No Comments 1 Min Read

MAHULU – Bertempat di Balai Adat Kampung Datah Bilang, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, pada tanggal  7 November 2019, dilaksanakan  Konsultasi Publik Kegiatan dan/atau Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) seluas ± 72.336 ha oleh PT.Kreasi Prima Lestari (PT.KPL), perusahaan swasta bergerak di bidang kehutanan (HPH) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.

Terhadap rencana kegiatan ini, Direktur Jenderal  Direktorat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PHPL KLHK) telah menerbitkan Surat Persetujuan IUPHHK-HA dengan komitmen kepada PT. KPL di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Kutai Barat, dan Kab. Mahakam Hulu Prov. Kaltim Nomor : S.209/PHPL/KPHP/HPL.0/6/2019 tanggal 14 Juni 2019 dengan luasan IUPHHK-HA ± 50.885 ha. Dimana disebutkan bahwa PT. KPL wajib menyelesaikan komitmen sebagai berikut :

  1. Membuat berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja dan hasilnya disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
  2. Menyusun Amdal atau UKL-UPL dan hasilnya disampaikan paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kerja.
  3. Membayar iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan disampaikan kepada Dirjen PHPL dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, pada Lampiran I huruf E bidang Kehutanan untuk jenis kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari Hutan Alam (HA) semua skala/besaran adalah Wajib Amdal, maka PT. Kreasi Prima Lestari dinyatakan wajib menyusun Dokumen Amdal.

Oleh sebab itu, maka pelaku usaha wajib melakukan konsultasi publik terhadap masyarakat, Badan/Dinas/Instansi terkait, karena rencana Kegiatan UPHHK-HA PT. Kreasi Prima Lestari ini diperkirakan akan menimbulkan Dampak Penting bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,seperti erosi, perubahan komposisi tegakan, terganggunya satwa liar dan habitatnya, konflik sosial serta terbukanya kesempatan kerja, kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.

(zen)

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *