Peran Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim Pada Kegiatan TORA Kalimantan Timur Tahun 2019

By Dinas Lingkungan Hidup 12/10/2019 No Comments 1 Min Read

Samarinda – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda melakukan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan sebagai tindak lanjut dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu kawasan hutan negara dan tanah negara yang berasal dari tanah terlantar yang ditujukan kepada nelayan, petani dan penduduk miskin.

Pada kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 20 November 2019 sampai dengan tanggal 3 Desember 2019 ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menerjunkan tim dengan jumlah 12 orang yang bertugas sebagai anggota Tim TORA Provinsi Kalimantan Timur bersama-sama dengan beberapa instansi lain, diantaranya Dinas Kehutanan, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan serta dari kecamatan setempat dengan tujuan melakukan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di beberapa lokasi yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tugas tim TORA ini adalah melaksanakan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kecamatan Sebulu, Kecamatan Muara kaman, Kecamatan Muara Wis, Kecamatan Muara Muntai, Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Muara Kaman, Kecamatan Marangkayu dan Kecamatan Anggana.

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *