Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 26 Februari 2020. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, bersama-sama dengan Pimpinan Komisi IV DPR-RI, Hasan Aminuddin dan Budi Djiwandono pada Rabu (26/02/2020) di Jakarta meresmikan penggunaan Ruang Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Menteri Siti pada sambutannya menjelaskan bahwa terwujudnya Ruang Sistem Informasi ini sangat penting. “Teknologi ini awal dari sebuah proses, dan ini sangat penting bukan hanya untuk KLHK, namun juga untuk Negara”, tutur Menteri Siti.
Lebih lanjut Menteri Siti menerangkan bahwa Ruang Sistem Informasi yang dikembangkan ini menjadi bagian penting dari konsep manajemen adatif pengelolaan lingkungan Indonesia. Media ini dapat berperan sebagai sarana monitoring dan evaluasi karena data yang diintegrasikan cukup banyak dan sebagian data sudah bersifat real time.
Sebagai contoh, data pemantauan kualitas air, saat ini sudah terintegrasi dari 560 titik pemantaun manual dan 41 stasiun pemantauan real time. Pada tahun 2024 pemantauan manual akan digantikan dengan pemantauan real time, karena stasiun pemantauan yang dibangun mencapai 822 stasiun.
Kualitas udara sudah terpantau dari 500 titik pemantauan manual yang tersebar diseluruh kabupaten/kota, sedangkan pemantauan real time difokuskan pada daerah yang terdampak kebakaran lahan dan hutan serta daerah perkotaan yang terpapar pencemaran dari kendaraan bermotor dan industri. Saat ini sudah terpasang 26 stasiun pemantauan. Pada tahun 2024 stasiun pemantauan real time ini ditargetkan menjadi 165 stasiun.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin saat meresmikan Ruang Sistem Informasi ini menjelaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan memberikan support kepada KLHK dalam bekerja. Dirinya merasa bangga atas terwujudnya ruang informasi ini.
“Ini adalah sesuatu yang membanggakan dan juga sebagai jawaban, karena semua persoalan dari orang-orang yang mempertanyakan, dapat dijawab dengan fakta”, ujar Hasan.
Ruang Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan memiliki fungsi utama yaitu ruang pameran terhadap berbagai aktifitas dan capaian kinerja kegiatan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dalam pemantauan kualitas lingkungan. Sistem informasi tersebut antara lain, (1) Sistem Pemantauan Kualitas Air Sungai Sungai secara real time (ONLIMO); (2) Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING); (3) Kualitas Udara Ambien (ISPU, Indeks Standar Polutan Udara) dan secara real time (AQMS, Air Quality Monitoring System); (4) Sistem Pemantauan Emisi Industri Secara Otomatis, Kontinyu dan Terintegrasi (SISPEK); (5) Sistem Pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di lahan Gambut di berbagai lokasi di seluruh Indonesia (SiMATAG-0.4m, Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut); (6) Sistem Informasi Lahan Akses Terbuka (SILAT); (7) Sistem Informasi Kualitas Air Laut (SIKAL); dan (8) Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Data yang disajikan kepada masyarakat melalui sistem informasi pemantauan kualitas lingkungan hidup sebagai bagian dari inovasi, penggunaan teknologi, keterbukaan/transparansi dan akuntabilitas kinerja KLHK. Sistem informasi ini diharapkan menjadi fasilitas yang lebih cepat, terintegrasi, real time, dapat dipercaya dan bertanggungjawab, sehingga dapat digunakan sebagai upaya pencegahan, penanggulangan, serta peringatan dini di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kinerja pengelolaan ekosistem gambut dipantau melalui SiMATAG 0.4m (Sistem Pemantauan Tinggi Muka Air Tanah Gambut 0,4 Meter) saat ini telah mencapai 284 perusahaan dengan jumlah titik pemantauan sebanyak 10.690 titik. Pada tahun 2024 ditargetkan 500 perusahaan, sehingga minimal memiliki 18.820 titik pemantauan.
Sistem pelaporan pengelolaan lingkungan dari industri telah diintegrasikan dalam SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik dari Perusahaan). Saat ini 7.011 perusahaan telah mendaftar dan 4.096 perusahaan aktif melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya melalui SIMPEL. Sistem ini akan dikembangkan untuk mengintegrasikan laporan pengelolaan air limbah dan emisi secara real time melalui SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Industri), SISPEK (Sistem Pemantauan Emisi Industri). Pada tahun 2024 ditargetkan 304 perusahaan melaporkan data limbahnya secara real time dan 195 perusahaan melaporkan emisinya secara real time.
Untuk mendiskripsikan pengelolaan lingkungan secara makro KLHK telah memiliki Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia. Pendekatan DPSIR (Drivers, Pressures, State, Impact and Response) dalam Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) dapat digunakan sebagai model untuk menganalisis dampak kegiatan masyarakat dari masyarakat, kebijakan-kebijakan yang mengatur aktifitas masyarakat terhadap lingkungan. Semakin lengkap informasi yang dimasukkan, maka semakin akurat prediksi yang dihasilkan dan semakin cepat para pemangku kepentingan dapat memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.
Peresmian Ruang Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan maupun sistem informasi pendukungnnya diharapkan akan mendorong peningkatan berbagai upaya penurunan beban pencemaran dan kerusakan lingkungan di daerah maupun secara nasional.(*)
Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 26 Februari 2020
Leave a Reply