Penyerahan Sertifikat PROPER Nasional Tahun 2020

By Dinas Lingkungan Hidup 03/02/2020 No Comments 1 Min Read

Samarinda – Dibuka oleh Bapak E.A. Rafiddin Rizal, ST,M.Si selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur, dilakukan kegiatan penyerahan sertifikat PROPER Nasional tahun 2020 yang bertempat di aula Nirwasita Tantra pada hari Jumat 21 Februari 2020.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan prinsip dasar pelaksanaannya yaitu mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrument insentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan instrumen disinsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk serta mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih (cleaner production).

 Pada periode Tahun 2018-2019 ini, kegiatan PROPER diikuti oleh 2.050 perusahaan se-Indonesia mencakup 33 Provinsi meliputi sektor Manufaktur, Petrokimia, Jasa, Pertambangan, Energi, Migas dan Agroindustri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.36/PPKL/SET/WAS.0/4/2019 tanggal 12 April 2019.

Dan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, perusahaan yang ikut dalam kegiatan PROPER Nasional ini sebanyak 65 (Enam Puluh Lima) perusahaan, dimana sebanyak 38 (Tiga Puluh Delapan) perusahaan untuk dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim melalui dana dekonsentrasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Pada kesempatan kali ini, dipimpin oleh Bapak Ir.Suyitno, MT selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, diserahkan 65 (Enam Puluh Lima) Sertifikat, dengan rincian 3 (Tiga) perusahaan peringkat EMAS, 14 (Empat Belas) perusahaan peringkat HIJAU, 47 (Empat Puluh Tujuh) perusahaan peringkat BIRU dan 1 (Satu) perusahaan peringkat MERAH mengacu pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1049/MENLHK/SETJEN/PKL.4/12/2019 tanggal 16 Desember 2019.

(dlh)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *