Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL UPL PT.Pertamina EP Asset 5 Sangatta Field

By Dinas Lingkungan Hidup 04/30/2020 No Comments 2 Min Read

SAMARINDA – Rabu (29/4) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan secara daring Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi Lapangan Semberah oleh PT.Pertamina EP Asset  5 Sangatta Field yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

Pada kesempatan kali ini, PT Pertamina EP Asset  5 Sangatta Field yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang  eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi, memaparkan rencana pengembangan berupa :

    1. Pemboran 80 (delapan puluh) sumur di Lapangan Semberah
    2. Pembangunan Oil Plant Semberah
    3. Penambahan pipa flowline Ø4 inch sepanjang 4.200 meter
    4. Pembangunan Power Plant Semberah
    5. Upgrading WIP Semberah
    6. Upgrading Mini Plant Semberah
    7. Upgrading fasilitas area Semberah
    8. Upgrading fasilitas penunjang area Semberah
    9. Pembangunan Sambutan Gas Plant

Untuk menunjang kegiatan tersebut, maka dijelaskan bahwa PT.Pertamina EP Asset  5 Sangatta Field telah memiliki perijinan berikut :

    1. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kaltim Nomor : 503/1157/LINGK/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Lingkungan atas Rencana Usaha dan/atau KegiatanPengembangan Lapangan Migas Terbatas pada Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi dengan Rencana Produksi Minyak <5.000 BOPD dan Gas <30 MMSCFD Secara Administratif Berlokasi di Kecamatan Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, Kecamatan Samarinda Utara dan Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
    2. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan TimurNomor : 503/1457/LINGK/DPM-PTSP/X/2019 tentang Pemberian Izin Lingkungan atas Rencana Usaha dan/atau KegiatanPerubahan Titik Koordinat Pemboran Minyak dan Gas Bumi dengan Rencana Produksi Minyak < 5.000 BOPD dan Gas < 30 MMSCFD Secara Administratif Berlokasi di Kecamatan Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, Kecamatan Samarinda Utara dan Sambutan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka disampaikan oleh Tim Penilai Amdal Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sebagai berikut

    1. Berdasarkan pasal 85 dan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS), disebutkan bahwa kegiatan ekplorasi dan ekploitasi minyak dan gas bumi tidak termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya menggunakan sistem OSS;
    2. Mengacu pasal 4 ayat (2) dan (3) huruf c angka 2,3 dan 4 Permen LHK Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 disebutkan bahwa  Pemrakarsa wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh  Izin Lingkungan  direncanakan akan dilakukan perubahan, termasuk penambahan kapasitas produksi, perubahan spesifikasi teknis yang mempengaruhi lingkungan dan perubahan sarana usaha dan/atau Kegiatan;
    3. Bedasarkan pasal 6 ayat (1), (2), dan (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 disebutkan bahwa Pemrakarsa wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh  Izin Lingkungan direncanakan akan dilakukan perubahan dan PT. Pertamina EP Asset 5 Sangatta Field perubahan yang akan dilakukan memenuhi kriteria penambahan kapasitas produksi,perubahan spesifikasi teknis yang mempengaruhi lingkungan dan perubahan sarana usaha dan/atau Kegiatan sehingga perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL;
    4. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Pasal 23 huruf b Permen LH No 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Pernilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka kewenangan pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan izin lingkungan berada pada Gubernur.

(dlh)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *