SAMARINDA – Dilaksanakan secara daring, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Komisi IV DPR RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengolahan Sampah, Limbah B3 Infeksius Covid 19 Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kalimantan Timur (10/06).
Pada kesempatan yang diberikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Bapak E.A. Rafiddin Rizal, ST, M.Si, memberikan paparannya.
Dijelaskan oleh beliau bahwa penanganan pandemi Covid-19 ini dimulai pada pertengahan bulan Maret 2020., dimana pada saat itu Pemerintah Provinsi menetapkan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 sebanyak 6 (enam) Unit, dan bekembang Pada Akhir Bulan Maret 2020 menambah Rumah Sakit Rujukan Covid-19 menjadi 12 (dua belas) Unit seiring penambahan jumlah pasien positif terinfeksi covid 19. Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Pemerintah Kabupaten/Kota juga telah mempersiapkan 4 Fasiitas Karantina.
Untuk Wilayah Kalimantan Timur,lanjut beliau, Limbah B3 Medis COVID-19 yang ditimbulkan terdiri dari masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas, wadah bekas makan dan minum, alat dan jarum suntik, set infus yang digunakan oleh Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif COVID-19 dan tenaga medis, selain itu juga terdapat limbah dari laboratorium.
Volume Limbah Medis Covid-19 tersebut dari awal Bulan Maret 2020 tercatat 2.512,2 Kg dan mengalami peningkatan pada bulan April sebesar 11.979,7 Kg dan mencapai puncak pada bulan Mei sebesar 19.514,7 Kg dan Sebagian besar dikelola sendiri dengan incinetator Rumah Sakit dan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga.
Selain penyampaian informasi perihal penanganan Limbah B3 Medis Covid 19 tersebut, Bapak Rafiddin Rizal juga menyampaikan kendala yang dihadapi oleh Provinsi Kalimantan Timur antara lain : kurangnya pemberian informasi kepada masyarakat terkait dengan penanganan limbah domestik covid-19 (masker) pada masa pandemi Covid-19, masih banyaknya daerah yang belum diberikan bantuan berupa sarana pendukung penanganan limbah domestik (eg. drop box) pada masa pandemi Covid-19, pengangkutan Limbah B3 Medis Covid – 19 dari Fasilitas Karantina menuju Rumah Sakit yang memiliki incinerator masih dilakukan dengan kendaraan operasional pelayanan public milik pemerintah (APV), membengkaknya anggaran bagi Rumah Sakit Rujukan yang mengelola Limbah yang berasal dari Fasilitas Karantina dan laboratorium serta masih terdapat Rumah Sakit Rujukan yang belum memiliki izin operasional incinerator.
Atas kendala-kendala tersebut, secara langsung beliau menyampaikan dan mengusulkan solusi diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media maupun brosur-brosur terkait dengan penanganan Limbah Domestik dalam kaitannya pencegahan penyebaran Covid-19, memberikan bantuan terkait dengan anggaran pengelolaan limbah medis Covid-19 terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung bagi masyarakat (Drop Box (penyimpan/kemasan) atau kendaraan roda tiga (pengangkut), menyediakan fasilitas kendaraan pengangkut Limbah B3 yang dilengkapi dengan izin pengangkutan Limbah B3, mengalokasikan anggaran khusus bagi Rumah Sakit Rujukan yang mengelola Limbah yang berasal dari Fasilitas Karantina dan laboratorium dan pemberian apresiasi dan penghargaan kepada pengelola limbah B3 yang membantu penanganan Limbah Medis Covid-19.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Bapak G. Budisatrio Djiwandono memberikan bantuan secara virtual kepada 5 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 berupa 75 unit dropbox B3, 7000 lembar plastik B3 dan 200 paket APD petugas B3. Selain itu disampaikan juga bantuan berupa motor tangki disinfektan kepada 10 kelompok msyarakat wilayah Samarinda dan Balikpapan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply