SAMARINDA – Menjalankan amanah Undang – Undang No 32. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maka dilakukan secara daring menggunakan zoom meeting, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu (26/08) menjalankan agenda pelaksanan Rapat Rapat Pravalidasi Dokumen KLHS RTRW Kabupaten Kutai Barat.
Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak Fahmi Himawan,ST.,MT ini dihadiri secara daring oleh Tim Validasi sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor : 660.2/K.47/2020 tentang Pembentukan Tim Validasi KLHS Tingkat Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari perwakilan instansi diantaranya Bapedda Prov Kaltim, Biro Hukum Setda Prov Kaltim, Tata Ruang PUPR Prov Kaltim, serta dibantu narasumber dari perwakilan Perguruan Tinggi di Samarinda dan difasilitasi oleh Sekretariat Validasi DLH Prov Kaltim, Anggota Kelompok Kerja Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat yang diwakili oleh DLH Kab. Kutai Barat selaku Ketua Pokja, Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat dan Konsultan KLHS RTRW Kabupaten Kutai Barat.
Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang sudah dilakukan penjaminan kualitas dilakukan validasi oleh Gubernur, untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat dengan tujuan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pembahasan dalam rapat ini mengacu kepada Dokumen KLHS RTRW Kabupaten Kutai Barat 2020 – 2040, diharapkan dalam pertemuan ini akan menghasilkan perbaikan bagi dokumen KLHS RTRW Kabupaten Kutai Barat dalam mewujudkan penataan ruang yang aman , nyaman dan berkelanjutan.
Sesuai Standart Operasional Pelayanan (SOP) Proses Pravalidasi, maka penerbitan persetujuan validasi berlangsung selama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen perbaikan KLHS diterima oleh Sekretariat Validasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Persetujuan Validasi KLHS harus diumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi sebagai salah satu sifat KLHS yaitu terbuka dan dapat diakses oleh publik.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply