Balikpapan – Dilaksanakan secara marathon, 14 hingga 15 Juni 2024, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat persiapan implementasi rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon serta pembahasan naskah akademik pengelolaan jasa lingkungan dan review draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan jasa lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan menghadirkan tim pembahas yang terdiri dari Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kaltim serta mitra pembangunan dan akademisi, rapat kali ini dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur M. Chamidin.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional menjadi dasar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menyusun regulasi mengenai Nilai Ekonomi Karbon ini.
Sama halnya dengan Ranperda tentang pengelolaan jasa lingkungan, jenis pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan menjadi kewenangan Daerah dimana proses pemanfaatannya melalui tahap persetujuan, perizinan dan kerjasama, kemudian untuk pemanfaatan jasa lingkungan dilaksanakan melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Sehngga harapannya, sesuai dengan yang disampaikan oleh Chamidin, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini akan menghasilkan regulasi yang benar mulai dari proses bisnis implementasi Nilai Ekonomi Karbon, nilai baseline emisi gas rumah kaca, hingga rancangan pengelolaan jasa lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(PPID Prov. Kaltim)
Leave a Reply