Samarinda – Menyampaikan aspirasi perihal Lingkungan Hidup di kalimantan Timur, Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Kalimantan Timur menyambangi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (07/12).
Diterima secara langsung oleh Kepala Dinas E.A.Rafiddin Rizal, dan Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan, rombongan yang dipimpin oleh Ketua Umum PMII Kaltim Jainuddin menyampaikan aspirasi PMII mengenai Lingkungan Hidup, yang mana dalam hal ini mengenai mekanisme perpanjangan ijin lingkungan perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur.
Disampaikan oleh Jainuddin, bahwa pemerintah harus transparan dalam hal ini, karena menurutnya perpanjangan dari perusahaan-perusahaan yang ada ini berdampak pada masyarakat Kaltim, terutama dampak berupa pencemaran lingkungan yang dialami oleh masyarakat sekitar.
Menjawab aspirasi yang disampaikan, Fahmi Himawanmenyatakan bahwa benar pemerintah memiliki kewajiban mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang mengabaikan maupun tidak menjalankan perusahaan dengan kaidah pertambangan dengan baik.
Dipaparkan oleh beliau, bahwa Pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bekerja sesuai dengan Tupoksi dan kewenangannya. Dimana kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan tidak serta merta oleh Pemerintah Provinsi, namun juga oleh Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Pusat.
Mengenai pengawasan dan penegakan hukum, dipaparkan oleh Fahmi bahwa untuk perusahaan yang wewenangnya berada pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur sejauh ini sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan teguran maupun sangsi yang telah diberikan bagi kelalaian perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatannya.
Lebih lanjut Rizal sebagai Kepala Dinas menyatakan apresiasinya atas kepedulian lingkungan dari PMII, beliau sangat mendukung dan dikatakan beliau bahwa semangat ini akan membawa Kalimantan Timur menjadi lebih baik.
Diakhir kesempatan, beliau juga memberikan kesempatan bagi PMII untuk mengakses data maupun dokumen persetujuan lingkungan yang diampu oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply