Samarinda –Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mewujudkan komitmennya dalam melakukan pembinaan agar kualitas lingkungan terjaga dan memilimalisir terjadinya pencemaran yang disebabkan oleh limbah B3 dan non B3 di Kalimantan Timur dengan melaksanakan kegiatan selama dua hari berturut-turut di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim. Bimbingan Teknis Pengisian Aplikasi Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital (SPEED) bagi pelaku usaha dilaksanakan pada hari Selasa (20/05/25) dan Bimbingan Teknis Evaluasi Penilaian Aplikasi Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital (SPEED) bagi DLH Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dilaksanakan pada hari Rabu (21/5/25).
Dengan menghadirkan narasumber Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLH Achmad Gunawan Widjaksono, Fungsional Pedal Ahli Madya Edi Purwanto M.Bakri, Fungsiona Pedal Ahli Pertama Izzana Saffana Ilma dan Kevin Nugraha .
Kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari Pasal 491 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur,Anwar Sanusi,SPD.,MPD
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewajiban melakukan pembinaan kepada bupati maupun walikota, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang persetujuan lingkungan ditetapkan oleh gubernur serta masyarakat” tutur Anwar pada sambutannya.
“Secara garis besar kegiatan pengelolaan B3 dan limbah B3 merupakan satu mata rantai yang cukup panjang dengan melibatkan banyak pihak”, tambah Anwar
“Mulai dari penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan limbah B3” lanjut beliau.
Setiap penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan pengelolaan limbah b3. Pelaporan ini digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kegiatan pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun tidak semua pelaku usaha memiliki akun pelaporan elektronik, sehingga data yang dilaporkan masih belum mencakup seluruh kegiatan usaha di provinsi kalimantan timur. Serta pelaku usaha yang telah memiliki akun ternyata masih belum tepat dalam pengisian, sehingga data limbah b3 yang dikelola belum sesuai dengan kondisi yang riil.
“Jadi kami harapkan kinerja pengelolaan limbah B3 di masing-masing perusahaan dapat meningkat, begitu juga dengan pengelolaan sampahnya yang pada akhirnya akan menghasilkan dampak yang cukup signifikan dalam penurunan emisi GRK serta menjaga lingkungan hidup” pungkas Anwar.
Pada kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada setiap pelaku usaha maupun kegiatan bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi terkait pelaporan pengelolaan limbah B3 nya, yang mana pelaporan ini digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kegiatan pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepedulian para pelaku usaha terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Timur terlihat jelas dari antusiasme para peserta yang hadir baik secara daring maupun luring kali ini.
Leave a Reply