SAMARINDA – Bekerjasama dengan PT. Mozura Borneo Konsultan dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LSP LHN) , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara(PPPU) , Penentuan potensi pencemaran dan Karakteristik Limbah B3 (PLB3), Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL), Penanggung jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU), , Pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 (OPLB3) dan Pengambil Contoh Uji Air Limbah (PCUA) yang bertempat di Hotel Selyca Mulia Samarinda mulai 1 September hingga 3 September 2022.
Membuka kegiatan yang sedianya berlangsung selama 3 hari ini, Kepala Dinas Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak E.A. Rafiddin Rizal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang terselenggara berkat kerjasama yang baik antara pemerintah dan Lembaga non pemerintah dalam keperdulian terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
Kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, “Dimana diperlukan satu pemahaman, satu persepsi dalam menjalankannya” ujar beliau.
“Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau (SKKNI) sendiri diatur didalam Permenaker RI No.2 tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional” tuturnya.
Untuk diketahui, terdapat lima dimensi kompetensi yang harus dikuasai. yaitu Task Skill (TS), Task Management Skill (TMS), Contigency Management Skill (CMS), Job Role / environment Skill (JRES), dan Transfer Skill (TRS).
“Dimana semua hal tersebut harus dikuasai oleh para calon penanggung jawab yang mengikuti uji kompetensi kali ini” lanjut Rizal.
“Untuk menyikapi hal tersebut, maka pelatihan yang dirangkai dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini sangat tepat dengan melibatkan para karyawan sektor pertambangan batubara agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan peraturan dibidang Lingkungan Hidup” tutup beliau.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply