SAMARINDA – Dihadiri oleh Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLHK, Ir. Emma Rachmawati, M.Sc, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, ST, M.Si, dilaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) kegiatan Free, Prior and Informed Consent (FIPC)/Padiatapa dan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Measurement, Monitoring and Reporting (MMR) dari anggaran Readiness Fund FCPF-CF Tahun 2020 antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut dari ditunjuknya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pilot Project program penurunan emisi REDD+ berbasis yurisdiksi Forest Carbon Partnership Facilities – Carbon Fund (FCPF-CF). Dan dalam tahap kesiapan untuk meningkatkan kapasitas pengelola dan pelaksana REDD+ Dinas Lingkungan Hidup memperoleh kepercayaan untuk mengelola anggaran Readiness FCPF-CF tahun 2020.
Untuk diketahui, Padiatapa merupakan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. Dimana hal ini mengacu pada hak masyarakat adat untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan untuk tindakan yang akan mempengaruhi tanah, wilayah dan sumber daya alam milik masyarakat adat. Dan dalam hal ini adalah project program penurunan emisi REDD+.
Padiatapa telah diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan dalam dokumen-dokumen yang lain, dan berhubungan dengan hak-hak individu dan kolektif masyarakat adat, seperti harta dan penentuan nasib sendiri.
Dengan memegang prinsip dasar dimana pada proses pengambilan keputusan yang disepakati harus bebas dari paksaan, intimidasi dan manipulasi, juga harus mencerminkan penghormatan terhadap konsensus adat.
Kegiatan penandatangan ini merupakan tahap lanjutan dari rangkaian project program penurunan emisi REDD+ di Kalimantan Timur. Karena sebelumnya, untuk memberikan informasi kepada msyarakat di beberapa wilayah Kalimantan Timur, telah dilakukan sosialisasi yang dilakukan oleh tim Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) dengan dibantu dengan rekan rekan mitra pembanguna Provinsi Kalimantan Timur.
Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) dan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim ini, Rizal mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur siap menjadi partner kerja Direkturat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK dalam menjalankan dan menyelsaikan dengan baik kegiatan ini.
Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa dengan penandatanganan ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen penuh pada kegiatan ini agar dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat adat dan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply