PLN Nusa Daya menggelar Rapat Pembahasan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. Acara ini berlangsung di [Lokasi] dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, serta masyarakat terkait. 24/3/2025
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Timur M. Chamidin S.Hut,.M.Si. Dalam sambutan nya, beliau menekankan pentingnya penyusunan UKL-UPL yang komprehensif untuk memastikan bahwa proyek yang dijalankan oleh PT. PLN Nusa Daya dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengganggu keseimbangan lingkungan.
“Dokumen UKL-UPL memiliki peran strategis dalam mitigasi dampak lingkungan dari setiap aktivitas usaha. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak dapat memberikan masukan demi tercapainya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Perwakilan dari PT. PLN Nusa Daya juga menyampaikan pemaparan terkait proyek yang sedang direncanakan, mencakup aspek teknis serta potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul. Selain itu, dalam diskusi yang berlangsung, peserta rapat memberikan berbagai masukan guna memperbaiki dokumen UKL-UPL sebelum diajukan untuk persetujuan lebih lanjut.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan adanya sinergi antara PT. PLN Nusa Daya, pemerintah, serta masyarakat dalam menciptakan proyek yang ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ke depan, hasil dari pembahasan ini akan menjadi dasar dalam implementasi proyek secara lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Leave a Reply