LATAR BELAKANG

Undang-Undang No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kepastian hukum tentang pemenuhan hak atas kebebasan informasi masyarakat luas. Yang oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur diwujudkan dalam pelayanan publik melalui PPID Pembantu sebagai pusat pusat layanan informasi yang berbasis website dan media sosial.

PPID Pembantu merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

DASAR HUKUM

Dalam rangka pelayanan publik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengacu kepada :

    1. Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    2. Keputusan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur No.660.2/K.03/2018  tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur 2018.

VISI DAN MISI

 

STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur No.660.2/K.03/2018 tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur 2018, ditetapkan struktur organisasi sebagai berikut :

 

 

ALUR PERMOHONAN INFORMASI