Menu

PPID Pembantu Dinas Lingkungan HIdup Provinsi Kalimantan Timur

LATAR BELAKANG

Undang-Undang No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kepastian hukum tentang pemenuhan hak atas kebebasan informasi masyarakat luas. Yang oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur diwujudkan dalam pelayanan publik melalui PPID Pembantu sebagai pusat pusat layanan informasi yang berbasis website dan media sosial.

PPID Pembantu merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

    • Melakukan pengklasifikasian informasi yang terdiri dari : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkalab. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta      c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat      d. Informasi yang dikecualikan
    • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya
    • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada public
    • Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
    • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya
    • Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat
    • Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama
    • Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

DASAR HUKUM

Dalam rangka pelayanan publik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengacu kepada :

    1. Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    2. Keputusan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur No.660.2/K.03/2018  tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur 2018.

VISI DAN MISI

 

STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur No.660.2/K.03/2018 tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur 2018, ditetapkan struktur organisasi sebagai berikut :

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

ALUR PERMOHONAN INFORMASI