SAMARINDA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan kegiatan khususnya di jajaran Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mengadakan Rapat Koordinasi Pemantapan Kawasan Hutan dan Penataan Lingkungan Hidup di Provinsi Kalimantan Timur.
Hadir sebagai undangan narasumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A.Rafiddin Rizal memaparkan Peran dan Fungsi Pemerintah Provinsi Terhadap Penataan Lingkungan Hidup di Provinsi Kaltim.
Dipaparkan oleh beliau bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup dalam isu pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur sejalan dengan misi ke 4 Gubernur Kaltim yaitu Berdaulat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, dengan tujuan yang sudah termuat dalam RPJMD 2019-2023 yaitu Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup serta sasaran yaitu Menurunnya Emisi Gas Rumah Kaca dari BAU (Business As Usual) Baseline .
Selain hal tersebut, dipaparkan bahwa dalam penyusunan KLHS revisi RPJMD dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kaltim diselaraskan dengan Suistainable Development Goals (SDG’s) yaitu berupa air bersih dan sanitasi layak, kota dan permukiman berkelanjutan, penanganan perubahan iklim, ekosistem darat serta ekosistem lautan.
“Jadi singkatnya, dengan berdaulat dalam pengelolaan SDA yang berkelanjutan akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan akan mencapai Suistainable Development Goals” ujar beliau.
Dikatakan beliau bahwa terdapat beberapa permasalahan pokok dalam pembangunan Provinsi Kaltim yang berkaitan dengan lingkungan hidup .
“Yaitu rendahnya perlindungan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup, belum efektifnya upaya pengelolaan sampah dan limbah B3, belum maksimalnya penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan perusakan lingkungan, masih lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “ paparnya.
Dalam peran sertanya dalam pengelolaan lingkungan hidup ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melakukan beberapa upaya yang menjadi tupoksinya.
“Jadi salah satu upaya yang kami lakukan dituangkan dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disingkat RPPLH, yaitu perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu” ujarnya
Dipaparkan juga oleh beliau, beberapa hal yang telah dan sedang dilakukan berupa :
- Penataan lingkungan melalui penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan memfasilitasi validasi KLHS kabupaten/kota di Kaltim
- Penataan lingkungan melalui Kajian Dampak Lingkungan (zin/Persetujuan Lingkungan, Izin PPLH/Pertek)
- Penataan lingkungan melalui penetapan Baku Mutu Lingkungan Hidup
- Penataan lingkungan melalui Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)
- Penataan lingkungan melalui Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
- Penataan lingkungan melalui Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
- Penataan lingkungan melalui Pengelolaan dan Pemantauan KBKT/ABKT di Prov. Kaltim
- Penataan lingkungan melalui Pengelolaan Sampah
- Proper Daerah Kaltim
- Pengelolaan void pasca tambang.
“Kegiatan – kegiatan tersebut tersusun secara sistematis dan terukur, kami berkomitmen menjalankannya bersungguh-sungguh serta tentu saja sesuai dengan peraturan maupun perundangan yang berlaku” tutup beliau.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply