Samarinda – Dalam implementasi Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dimulai dari penetapan kinerja dan target, dilanjutkan dengan perencanaan anggaran belanja. Proses ini disusun dan dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Hasil dari pelaksanaan rencana kerja dituangkan dalam bentuk laporan kinerja, baik laporan kinerja bulanan, triwulan dan tahunan. Setiap pegawai wajib menyampaikan laporan kinerja kepada atasannya secara berkala.
Pada akhir tahun anggaran, perangkat daerah wajib menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) yang merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik.
LKjIP Dinas Lingkungan Hidup disampaikan kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Selain disampaikan kepada gubernur, LKjIP juga dipublikasikan kepada masyarakat melalui website Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk memastikan rencana kerja dilaksanakan dengan baik dan berhasil mencapai target kinerja maka dibuatlah kontrak kinerja antara bawahan dengan atasan langsungnya dalam bentuk perjanjian kinerja (PK) dan sasaran kinerja pegawai (SKP).
“Tentunya kita pahami setiap pegawai wajib membuat SKP dan melaporkan realisasi kinerjanya kepada atasannya secara berkala” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim Timur E.A. Rafiddin Rizal saat membuka Rapat Evaluasi LKjIP DLH Prov. Kaltim Tahun 2022, Rabu 9 Agustus 2023”.
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur mentargetkan agar nilai akuntabilitas kinerja pada tahun 2026 dapat mencapai predikat A (memuaskan). Dan target tersebut telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kalimantan tahun 2024-2026.
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup perlu berusaha lebih baik lagi dalam upaya mencapai target nilai akuntabilitas kinerja. Sehingga Dinas Lingkungan Hidup dapat memberi kontribusi positif bagi pencapaian target nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply