Samarinda – Secara daring, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Konsolidasi Penerapan Aplikasi Pelaporan Limbah B3 (APEL-B3) (15/12).
Dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota, penghasil limbah B3, pengangkut limbah B3 dan pengumpul limbah B3 se kalimantan Timur, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur E.A.Rafiddin Rizal.
Dikatakan oleh beliau bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap penerapan PelaporanLimbah B3 dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam Pengelolaan Limbah B3 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur melalui aplikasi Pelaporan Limbah B3 (APEL-B3) yang akan dimulai pada tahun 2022.
Dipaparkan pula, dalam rangka peningkatan kualitas dan kemudahan aplikasi, maka direncanakan migrasi VPS dan Domain aplikasi Limbah B3 yang sebelumnya terdiri dari 2 aplikasi terpisah, yaitu Aplikasi Covid-19 dan Aplikasi APEL-B3 menjadi 1 aplikasi yang bernama Portal Pelaporan Limbah B3 yang memuat Laporan LB3 Non Medis, Laporan LB3 Medis non Covid-19, dan Laporan Pengelolaan Limbah B3 Pasca Pengolahan / Pemanfaatan.
Rizal melanjutkan, penerapan aplikasi APEL-B3 ini akan dimulai pada Januari 2022, dimana Pelaporan yang telah di input sebelum adanya pemberlakuan seperti disebutkan di atas, maka menjadi data mandiri atau arsip bagi entitas dan belum menjadi bukti pelaporan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan dipimpin Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Noor Utami dan Kasi Limbah B3 Rudiansyah yang diikuti dengan antusias oleh para peserta.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply