Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari PT. Andesit Berkat Lestari. Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama Kantor DLH Provinsi Kaltim dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, tim teknis, serta sejumlah pejabat terkait.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin S.Hut,.M.Si yang dalam hal ini mewakili Kepala DLH Provinsi Kaltim, yang menyampaikan pentingnya dokumen UKL-UPL sebagai salah satu syarat untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perwakilan dari PT. Andesit Berkat Lestari memaparkan rencana kegiatan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu andesit. Mereka menjelaskan potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul, seperti perubahan bentang alam, potensi debu, dan kebisingan, serta upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan yang telah dirancang.
Dalam sesi diskusi, tim teknis DLH memberikan masukan terkait kelengkapan formulir UKL-UPL, mulai dari aspek teknis, sosial, hingga aspek perizinan lain yang harus dipenuhi. Beberapa perwakilan masyarakat sekitar lokasi kegiatan juga hadir dan menyampaikan harapan agar kegiatan pertambangan dapat memperhatikan aspek keberlanjutan serta memberi manfaat bagi masyarakat lokal.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan bahwa PT. Andesit Berkat Lestari perlu melengkapi beberapa dokumen tambahan dan melakukan revisi minor pada formulir UKL-UPL sebelum mendapatkan rekomendasi dari DLH Provinsi Kaltim.
DLH berharap agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim dapat mematuhi peraturan lingkungan demi menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Leave a Reply