Samarinda – Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajiba AMDAL atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Tenis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Atas dasar tersebut maka dengan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, bertempat di Ruang rapat Adiwiyata Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (11/04) dilaksanakan kegiatan Validasi Dokumen Administrasi Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan PT. Gawi Makmur Kalimantan.
Gawi Makmur Kalimantan merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit (CPO) dengan kapasitas pabrik saat ini sebesar 90 ton TBS/jam, dengan total luas lokasi berdasarkanHak Guna Usaha (HGU) yang masuk ke wilayah Kabupaten Paser adalah 7.154 ha dankebun plasma yang dikelola Koperasi Sinar Harapan Jaya seluas 599,97 ha, jugaa luas berdasarkan HGU yang masuk wilayahKabupaten Penajam Paser Utara adalah 388,27 ha dan luas lahan plasma yangdikelola Koperasi Mitra Bersama Babulu sebesar 77,78 ha.
Dimana untuk dapat menjalakan kegiatan ini, PT.Gawi Makmur Kalimantan memiliki NIB 8120102882009 dan 3 KBLI yaitu 01262 Perkebunan Kelapa Sawit, 101431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit, dan 101431 Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit.
Dipaparkan pada rapat, pada operasional kegiatan PT. Gawi Makmur Kalimantan dibutuhkan beberapa fasilitas pendukung, dimana salah satunya ialah perumahan karyawan yang dapat memberikandampak negatif terhadap komponen lingkungan hidup berupa timbulnya pencemaran lingkungan di pemukiman karyawan.
Dampak yang mungkin timbul diantaranya adalah pencemaran air limbah domestik dari kegiatan sehari-hari karyawan yang rencananya akan dibuang kebadan air permukaan setelah dilakukan pengelolaan.
Setelah mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Zaratustra Rahmi menyatakan bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Lampiran III dan IV tentangTata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkunga, air limbah dapat dibuang ke badan air permukaan dengan syarat penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan Kajian Teknis kegiatan Pembuangan Air Limbah Domestik ke Badan Air Permukaan untuk memperoleh Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Kemudian, di akhir repat yang berlangsung kurang lebih tiga jam ini, dinyatakan pula oleh beliau bahwa hasil akhir pemeriksaan teknis dokumen persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk pembuangan air limbah domestik ke badan air (sungai) PT. Gawi Makmur Kalimantan telah lengkap dan benar.
(PPID DLH Prov. Kaltim)