SAMARINDA – Sejalan diberlakukannya New Normal dalam masa pandemi Covid-19 ini, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur kembali melanjutkan penilaian ketaatan pengelolaan lingkungan hidup. Dari 252 peserta ada 110 peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Kalimantan Timur Tahun 2019-2020 yang sempat terhenti pelaksanaan penilaian ketaatannya, dan 33 peserta akan dilaksanakan penilaian ketaatan melalui Daring (online).
PROPER dikembangkan dengan beberapa prinsip dasar, yaitu peserta PROPER bersifat selektif, yaitu untuk industri yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dan peduli dengan citra atau reputasi. PROPER memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan penyebaran informasi yang kredibel, sehingga dapat menciptakan pencitraan atau reputasi. Informasi mengenai kinerja perusahaan dikomunikasikan dengan menggunakan warna untuk memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat. Peringkat kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:
a) Emas adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksiatau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
b) Hijau adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
c) Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Merah adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
e) Hitam adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Pada hari Senin (29/6) mulai dilaksanakan lanjutan penilaian ketaatan peserta PROPER Kalimantan Timur Tahun 2019-2020 terhadap kegiatan Industri dan Jasa (PT.Pupuk Kaltim dan Rumah Sakit Pupuk Kaltim ) yang dilaksanakan oleh Tim penilai secara Daring (online). Sebelumnya Tim Penilai melakukan pemeriksaan terhadap data Self Assesment (SA) peserta yang telah disampaikan untuk diverifikasi kesuaiannya saat Daring (online) ini.
Sebelum penilaian ketaata dimulai, Bapak Drs. Ayi Hikmat, M.Si selaku Sekretaris Dinas dan juga PLH Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memaparkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup tentang kebijakan-kebijakan yang telah dan sedang dilakukan, kesiapan organisasi tata laksana bidang lingkungan hidup, kesiapan SDM pelaksana, anggaran pengelolaan lingkungan hidup, standar operasional prosedur prosedur tanggap darurat hingga dokumen lingkungan hidup yang telah dimiliki yang telah dilakukan selama kurun waktu Juni 2019 hingga Juni 2020 ini.
Beberapa poin penting dalam penilaian ketaatan yang dilakukan oleh Tim penilai PROPER Kalimantan Timur adalah :
-
- Sistem Dan Pencapaian Hasil dalam Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan
- Produksi Bersih
- Sertifikasi Pengelolaan Lingkungan
- Program Pengembangan Masyarakat
Kegiatan penilaian ketaatan melalui Daring (online ) ini dijadwalkan berlangsung secara marathon mulai tanggal 29 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply