Author Archives: Dinas Lingkungan Hidup

Reviu SP dan Evaluasi SOP Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

Balikpapan – Penyusunan Standar Pelayanan bertujuan untuk memberikan kepastian dari suatu pelayanan, meningkatkan kualitas layanan serta kinerja pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sedangkan Standar Operasional Prosedur sendiri merupakan standarisasi cara yang dilakukan oleh pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan dengan tetap menghindari kesalahan maupun kelalaian.

“Dua hal tersebut merupakan komponen penting bagi kita dalam menjalankan tupoksi sehari-hari dan juga dalam melayani masyarakat”

Demikian ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provins Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal membuka kegiatan Reviu Standar Pelayanan (SP) dan Evaluasi Standar Opersional Prosedur  (SOP) Dinas Lingkungan Hidup Porvinsi Kalimantan Tmur, Rabu, 29 Maret 2022.

Hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki 15 Standar Pelayanan dan 40 Standar Operasional Prosedur yang telah diterapkan.

“Dengan satu muara yaitu mmberikan layanan yang prima, efisien dan mudah bagi para penerima layanan dengan mengacu pada SOP yang dapat membantu staff menjadi lebih mandiri dengan mengacu pada peraturan yang berlaku” lanjut Rizal.

Dalam kegiatan reviu SP dan evaluasi SOP kali ini, kebijakan dan prosedur dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki proses internal di masing-masing unit kerja.

“Sehingga diharapkan penyempurnaan terhadap pelayanan yang dilakukan dapat menjadi tolok ukur bagi keberhasilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam bersinergi bersama masyarakat menjaga lingkungan hidup di Kalimantan Timur ini” pungkas beliau.

 (PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045

Category : Uncategorized

Samarinda – Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) merupakan bentuk komitmen Indonesia yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), maka dukungan pemerintah daerah diperlukan dan dimuat dalam dokumen perencanaan daerah, salah satunya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 (dua puluh) tahun kedepan.

Oleh karena itu, Kamis 30 Maret 2023 bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045 dengan menghadirkan narasumber Kepala Sub Direktorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHK  Hendaryanto ST, M.Si, dan Anlis Kebijakan Ahli Pertama Subdit Lingkungan Hidup Ditjen Bina Bangda Kemendagri Cynthia Resti Eriyadi, S.Ip.

Hadir membuka kegiatan dan memberikan arahannya, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ir. Ujang Rahmad, M.Si, mengatakan bahwa melalui konsultasi publik ini akan dapat diperoleh berbagai masukan dan meningkatnya pemahaman, pengetahuan dan keterampilan peserta tentang proses perencanaan jangka panjang, tentang pelaksanaan KLHS RPJPD.

Dimana secara garis besar, beliau berharap KLHS dapat menjadi pedoman dan tindak lanjut ke depan dalam mendukung kebijakan rencana program yang dilaksanakan tingkat Pusat maupun di Provinsi Kaltim, juga di Kabupaten/Kota, serta khususnya kehadiran Ibu Kita Nusantara (IKN).

Pun dalam optimalisasi analisis isu strategis daerah, analisis capaian indikator TPB, analisis daya dukung daya tampung lingkungan hidup, alternatif dan skenario capaian TPB berbasis muatan KRP.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur berkesempatan menyampaikan sambutannya.

Dikatakan oleh Rizal, dalam rangka penyusunan KLHS RPJPD ini, telah dibentuk Tim penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan Gubernur yang beranggotakan dari Instansi vertikal, Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang terkait, serta Akademisi dengan dibantu pakar dan tenaga ahli KLHS.

Yang mana penyusunan ini telah berada pada tahap Identifikasi dan pengumpulan data TPB dengan Target 17 (tujuh belas) TPB, dimana terdapat 111 (Seratus Sebelas) Isu Panjang yang kemudian dilakukan penapisan menjadi 8 (delapan) isu TPB.

“Yang pada hasil akhirnya akan ditentukan dalam konsultasi publik ini, dimana akan menjadi isu strategis sebagai bahan pengkajian Pembangunan Berkelanjutan dalam proses analisis data KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang berkelanjutan” tukas Rizal.

Kegiatan ditutup dengan melakukan penandatangan bersama Berita Acara Konsultasi Publik I  oleh narasumber, tenaga ahli, akademisi, serta perangkat daerah terkait.

 (PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


DLH Kaltim Mendampingi Menteri LHK RI Menerima Kunjungan Menteri LH Republik Kongo

Category : Uncategorized

Sepaku, Penajam Paser Utara – Mewakili Kepala Dinas, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi KalimantanTimur Rudiansyah bersama para Kepala UPTD Dinas Kehutanan serta P3E Kalimantan mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya menerima kunjungan dari Minister of Environment, Suistainable Development and The Congo Basin, Republic of Congo, Arlette Soudan – Nonault.

Dalam lawatannya yang kedua kalinya sejak sebelumnya di tahun 2018, kunjungan Menteri Arlette kali ini ke Indonesia sebagai utusan khusus membawa undangan resmi dari Presiden Republik Kongo kepada Presiden RI untuk menghadiri The Amazon-Congo-Borneo Mekong Three Basins Summit and The World Decade of Afforestation yang akan diselenggarakan di Brazzaville, Kongo, tanggal 14-15 Juni 2023 mendatang.

Selama kunjungan di Indonesia, Menteri Arlette berkesempatan mengunjungi Tempat Olah Sampah Setempat, Show Case Mangrove G20 dan Mangrove Information Center di Bali, Persemaian Rumpin di Kabupaten Bogor Jawa Barat, serta terakhir mengunjungi IKN dan Persemaian Mentawir di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser utara, Kalimantan Timur.

Ditemui setelah berlangsungnya kegiatan, Rudiansyah, mengatakan bahwa menteri Arlette mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam menangani dampak perubahan iklim melalui rehabiitasi hutan dan lahan.

Dikatakan beliau, langkah nyata yang dilakukan oleh Indonesia dapat dilihat dari salah satu tndakannya seperti persemaian Mentawir yang berada di lokasi IKN ini.

Di tempat ini, Menteri Arlette juga banyak bertanya mengenai jenis tanaman yang diproduksi pada persemaian Mentawir ini, juga sistem irigasi yang digunakan.

Terakhir, Menteri Arlette juga mengatakan bahwa dalam hal pengelolaan hutan lestari, Indonesia telah melaksanakan banyak program nasional, dan untuk itu maka beliau pun mengundang Indonesia untuk memperkenalkan program-program terebut kepada dunia di special event pada sela-sela pertemuan Basin Summit mendatang.

 (PPID Pembantu DLH Prov. Kaltim)


Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut Provinsi Kalimantan Timur Periode I Tahun 2023

Category : Uncategorized

SAMARINDA – Dalam rangka menindaklanjuti komitmen Pemerintah Indonesia untuk menangani  sampah plastik dilaut sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan tahun 2025 (PP No. 23 Tahun 2018), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim melakukan Pemantauan sampah di Pesisir dan Laut Periode I (satu) di 3 (tiga) Kabupaten/Kota didampingi oleh Fakultasi Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman yang diketuai oleh Ibu Ir. Ghitarina, M. Sc selaku Ketua Laboratorium Kualitas Air serta Tim Kerja Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut yang diketuai oleh Ibu ST. Hawa Hasan, SH dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota setempat.

Adapaun pelaksanaan pemantauan dimulai dari Kabupaten Penajam Paser Utara (Pantai Amal dan Pantai Tanjung Jumlai) pada tanggal 13 Maret 2023, selanjutnya di Pantai Monpera dan Pantai Lamaru Kota Balikpapan, Kemudian di Pantai Marinda dan Pantai Beras Basah Kota Bontang pada tanggal 20 s/d 22 Maret 2023. Periode pemantauan dilakukan sebanyak dua kali pada setiap titik pemantauan dalam setahun, idealnya Periode ke II (dua) dilaksanakan 3 bulan setelah periode I (satu) untuk mengetahui perubahan akibat pengaruh musim.

Dari 6 (enam) pantai yang di lakukan pemantauan pada 3 (tiga) kabupaten kota sampah makro yang dapat teridentifikasi masih didominasi oleh sampah plastik bekas botol air kemasan, sedotan, plastik bekas makanan kemasan, Untuk Messo berupa plastik pecahan kaca, genteng, putung rokok dan kayu (terproses).

Pemantauan yang dilaksanakan dengan mengacu pada SE.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/20/2020 tentang Pedoman Pemantauan Sampah Laut, Pemilihan segmen lokasi pemantauan dengan memperhatikan kriteria  sebagai berikut: a) Dapat diakses sepanjang tahun atau musiman (untuk kesinambungan pemantauan); b) Berpasir atau berkerikil; c) Tidak terdapat pemecah ombak, jetties, dermaga atau bangunan-bangunan lainnya; d) Minimum sepanjang 100 m, dan dapat diperpanjang hingga 1000 m sejajar dengan tepi air e) Kemiringan landai-moderat (low-moderate 15⁰- 45⁰); f) Tidak ada aktivitas clean up (bersih-bersih pantai) pada saat yang berdekatan dengan waktu sampling selama 3 bulan; g) Tidak ada pengelolaan sampah di lokasi tersebut; h) Bukan merupakan habitat sensitif, atau tidak terdapat spesies yang terancam yang mungkin terganggu akibat sampling ini, informasi ini dapat ditanyakan kepada pihak yg berkompeten dalam bidang konservasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut,  Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan dilaut. Setiap tahunnya diperkirakan terjadinya kebocoran sampah ke laut, sungai dan danau yang berasal dari darat sebesar 0,62 juta ton/tahun (modifikasi  NPAP 2020) yang mana dari 1.29 juta matrik ton/tahun kebocoran sampah ke laut 30% nya adalah sampah plastik (sumber : Bank Dunia 2017) maka sungai mengkontribusi sebanyak 86% sampah plastik yanga ada di laut. Keberadaan sampah plastik dilaut menyebabkan pencemaran dilaut, dengan ditemukannya kandungan plastik yang berukuran mikro dan nano pada biota dan dan sumberdaya laut di perairan Indonesia.

Hal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem perairan, serta membahayakan kesehatan manusia. “Sampah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan.” — KONFERENSI LAUT PBB, 2017

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Diskusi Terbuka Pengelolaan Sampah Peringatan HPSN 2023

Category : Uncategorized

Balikpapan – Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari merupakan konstelasi perjalanan panjang sistem pengelolaan sampah di Indonesia.

Dimana konsekuensi dari fenomena perubahan iklim menjadi pematik utama konsolidasi konsep dan strategi dalam membangun daya dari seluruh pihak yaitu pemerintah, pelaku usaha, industri nonpemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang merupakan pihak yang wajib berkontribusi terhadap implementasi solusi nyata pengelolaan sampah.

Dilaksanakan di Kota Balikpapan, Senin 20 Maret 2023, rangkaian kegiatan peringatan HPSN ini diawali dengan Workshop Pengelolaan Sampah yang dibuka oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam Christianus Beny, dengan dilanjutkan dengan pameran dan seminar pengelolaan sampah yang  dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaimantan Timur Noor Utami, serta direncakan ditutup oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi pada Selasa 21 Maret 2021 ini.

Ditemui setelah berlangsungnya seminar, Noor Utami mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara P3E Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikapapan.

Dilanjutkan oleh beliau, Kalimantan sebagai tuan rumah dari Ibu Kota Nusantara mengedepankan konsep forest city, smart city, dan modern city yang pengelolaan sampahnya harus dimulai sejak saat ini.

Beberapa upaya sedang dan telah dilakukan diantaranya berbagi pengetahuan dan pengembangan industrialisasi pengelolaan sampah secara masif dan simultan menjadi hal yang mutlak harus dimulai dan dilaksanakan oleh Kabupaten/kota sebagai pemilik wilayah dan berkewenangan penuh dalam melakukan praktek-praktek pengelolaan sampah.

“Dimana harapannya, dengan diselenggarakannya rangkaian kegiatan ini terjadi  proses berbagi pengetahuan, berbagi pengalaman dan berbagi ilmu dalam pengelolaan sampah, karena setiap daerah akan memiliki kondisi berbeda yang akan ditindaklanjuti dengan strategi yang berbeda pula” tutur Noor Utami.

“Juga dengan pucak peringatan HPSN ini, diharapkan dapat merubah gaya hidup masyarakat bergaya minim sampah dengan beberapa cara seperti membatasi timbulan sampah, membawa tas belanja sendiri, membawa botol minum sendiri, tidak menggunakan sedotan plastiik, serta menghindari pembelian makanan minuman berkemasan plastik” pungkas beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Implementasi PP 22 Tahun 2021 dan Pemahaman Sistem Amdalnet

Category : Uncategorized

Samarinda – Secara prinsip dan konsep peraturan, Peraruran Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, dimana perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaannya.

Untuk memberikan kesepahaman mengenai hal tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dimulai pada hari Senin 20 Maret 2023 hingga Selasa 21 Maret 2023 melaksanakan rapat koordinasi mengenai implementasi Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 dan penilaian dokumen lingkungan melalui Amdalnet kepada Tim Teknis Penilai Amdal, seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota, serta pasa pelaku usaha di wilayah Kalimantan Timur.

Hal ini sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan, dalam arti penyederhanaan sistem perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Diungkaplan oleh Kepala Bidang Tata Lingkunga M. Chamidin pada sambutan yang diberikan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini maka dapat me-refresh kembali bagaimana Konsep Persetujuan Lingkungan.

Juga dapat meningkatkan pemahaman mengenai Peraturan Lingkungan Hidup baik kepada pihak pemerintah sendiri maupun pihak swasta yang merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan Persetujuan Lingkungan/Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah dan Perubahannya.

Lebih lanjut, diungkapkan beliau juga terkait dengan Amdalnet bahwa pembangunan sistem informasi dokumen lingkungan tersebut merupakan transformasi digital proses persetujuan lingkungan sebagai bentuk penyediaan fasilitasi, sarana pendukung yang dapat memberi kemudahan pemrakarsa baik dari pelaku usaha maupun instansi pemerintah dalam proses persetujuan lingkungan.

Dipaparkan oleh beliau, peluncuran secara resmi Amdalnet telah dilaksanakan oleh Kementerian LHK pada haris Selasa, tanggal 7 Februari 2023 di Ruang Auditorium Dr. Sujarwo Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian LHK.

Dimana Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdalnet) ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) yang lebih besar, yang didalam sistem tersebut Amdalnet akan berperan sebagai induk atau jangkar yang akan mengintegrasikan berbagai macam sistem informasi terkait lainnya. Sehingga peran Amdalnet sangat berperan penting dalam pengembangan SILH berikutnya.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Pembinaan Penyusunan RPPLH Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

Makassar – Mewakili Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Noor Utami membuka kegiatan Rapat Pembinaan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur tahun 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulip Essential Makasar Kamis 16 Maret 2023 hingga Jumat 17 Maret 2023 ini menghadirkan Kepala Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan DR. Ade Suharso sebagai moderator, serta Kasubdit Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup KLHK Sasmita Nugroho, dan Kunto Bimaji selaku Kasubdit Lingkungan Hidup Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai narasumber dari pemerintahan, serta Yohanes Budi dan Rachmat Mulyadi sebagai narasumber profesional dari akademisi.

Dikatakan oleh Noor Utami pada sambutannya, RPPLH merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang yang juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam hal ini Kalimantan Timur dalam menentukan arah kebijakan, rencana, dan program selanjutnya.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota dengan harapan bahwa dalam rangka mengharmonisasikan pembangunan dengan kemampuan daya dukung daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan maka penyusunan RPPLH menjadi sangatlah penting.

Beliaupun berharap kebijakan RPPLH ini dapat menjadi acuan pengelolaan lingkungan hidup dalam setiap proses pembangunan di Kalimantan Timur.

Karena dengan penyusunan dokumen yang baik dan benar  maka harapannya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur dapat terlaksana dengan baik.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 


Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023

Category : Uncategorized

Yogyakarta – Berlangsung Sheraton Mustika Jogjakarta Resort &SPA sejak Rabu15 Maret 2022 dan sedianya berakhir Jumat 17 Maret 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyelenggarakan Co-Elevation Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023.

Dibuka secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL-KLHK) Sigit Reliantoro.

Pada kesempatan yang diberikan, Menteri Siti Nurbaya menyatakan, Rakernis ini sangat penting. Hal tersebut ujar beliau, dikutip dari studi UN Environment yang menyatakan bahwa isu pencemaran merupakan salah satu dari magnitude yang setara dengan permasalahan perubahan iklim dan biodiversity.

Dijelaskan pula oleh beliau bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup telah digunakan untuk mengukur keadaan di suatu daerah. Dimana sejak tahun 2022 dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah untuk melihat respon kinerja daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka upaya pengelolaan lingkungan melalui Program Kali Bersih, Program Langit Biru, Program Indonesia Hijau dan Program Pantai Lestari..

Pada pelaksanaan di hari kedua, Kamis 16 Maret 2023, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal didaulat sebagai narasumber dengan materi Capaian Kinerja Pantai Lestari Kalimantan Timur dalam sesi Co-Elevation Peran Pemerintah dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang telah dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Timur.

“Salah satu metode efektif yang dapat diterapkan dalam penyelesaian masalah lingkungan adalah co-elevation, yaitu cara yang menitikberatkan untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan rekan satu tim, berfokus pada kolaborasi dan pemecahan masalah dalam kemitraan dan organisasi yang mandiri” terang Rizal pada awal paparannya.

Hal ini disampaikan oleh Rizal tak lepas dari keterkaitannya dengan pencapaian kinerja yang telah dilakukan oleh instansinya dalam mengawal lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

“Seperti halnya kolaborasi yang telah dilakukan oleh Kalimantan Timur dalam Capaian Kinerja Pantai Lestari, yaitu pengendalian pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir dan laut  yang akan kami sampaikan kali ini” tutur beliau.

Dipaparkan oleh beliau, Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas  wilayah 127.265,52 Km2 dengan total luas perairan 37.662,9 Km2 dari garis pantai ke arah laut 12 mil serta panjang garis pantai sepanjang 3.925 Km yang berbatasan dengan laut Selat Makasar.

“Wilayah pesisir laut pada 7 Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Timur sangat berpotensi untuk dilaksanakan Program Pantai Lestari dengan karakteristik lingkungan beraneka ragam” sambung beliau.

“Dimana berdasarkan skema dan ruang lingkup indeks respon Program Pantai Lestari yang kami lakukan terdiri dari tujuh indikator, kebijakan dan peraturan, struktur dan pengembangan kompetensi, perencanaan kegiatan, implementasi, pelibatan pemangku kepentingan, publikasi, serta inovasi” lanjut nya

Dalam hal ini, Rizal memaparkan beberapa upaya yang dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan di perairan lautnya.

“Pada tahun 2022 Kaltim telah melaksanakan Kegiatan Pemantauan Kualitas Air Laut di 26 lokasi titik pantau pada 7 Kabupaten Kota yang memiliki pesisir laut sebanyak 2 kali dalam setahun, melaksanakan Kegiatan PROPER yang berada di pesisir laut sebanyak 22 Perusahaan, PROPER DAERAH yang berada di pesisir laut sebanyak 28 Perusahaan, kegiatan pemantauan sampah laut dengan jumlah dua titik pantau yaitu pantai Lamaru dan Pantai Monpera di Kota Balikpapan, serta telah melakukan kajian sebaran beban pencemar berbasis ekosistem perairan di Wilayah Teluk Balikpapan” lanjut Rizal

Di akhir kesempatannya, beliau menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tetap berkomitmen untuk terus berupaya dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

“Terdapat tiga hal baru yang kami upayakan, yaitu pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, penyusunan kajian sebaran beban pencemar berbasis ekosistem perairan di Wilayah Teluk Balikpapan, dan pemantauan sampah laut menggunakan APBD Kaltim” tukas Rizal.

 (PPID DLH Prov. Kaltim)


Peningkatan Kapasitas Tim Pembina dan Tim Penilai Sekolah Adiwiyata di Provinsi Kalimantan Timur

Category : Uncategorized

 Balikpapan – Sebagai lanjutan dari kegiatan peningkatan kapasitas calon sekolah Adiwiyata yang telah dilaksanakan pada hari sebelumnya, Rabu 15 Maret 2023 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan peningkatan kapasitas bagi tim pembina dan tim penilai sekolah Adiwiyata di Provinsi Kalimantan Timur.

“Sebagai tim Pembina dan juga penilai calon sekolah adiwiyata di wilayahnya masing-masing, kita perlu untuk terus  meng-upgrade pengetahuan terhadap kebijakan dan tata laksana pembinaan dan penilain calon sekolah adiwiyata setiap tahunnya” buka Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Rudiansyah pada sambutannya.

Penghargaan Adiwiyata merupakan sebuah penghargaan yang diberikan bagi sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah, yaitu aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

Dimana program adiwiyata dalam bentuk gerakan PBLHS terbukti telah berhasil menciptakan sekolah yang nyaman, aman dan harmonis, khususnya untuk kebutuhan belajar peserta didik.

“Karena secara otodidak peserta didik perlahan menjadi generasi yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumberdaya disekitar sekolah terdidik melek terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan” tutur beliau.

Untuk diketahui, penilaian terhadap pemenuhan kriteria sekolah Adiwiyata dilakukan oleh tim penilai adiwiyata provinsi beranggotakan dari beberapa unsur yaitu instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Perguruan Tinggi, lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan, serta unsur lain sesuai kebutuhan.

“Berdasarkan hal tersebut pula, sejak kemarin hingga hari ini guna pembinaan dan penilaian terhadap pemenuhan kriteria sekolah Adiwiyata kita yang telah hadir pada hari ini telah menjadi bukti komitmen bersama dalam penerapan Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah pada wilayah kita masing-masing” pungkas Rudi.

(PPID DLH Prov. Kaltim)


Fasilitasi Pengelolaan Sampah dan Informasi Teknologi Pengelolaan Sampah di Kabupaten PPU

Category : Uncategorized

Penajam Paser Utara – Selasa, 14 Maret 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 melakukan Rapat Fasilitasi Dalam Pengelolaan Sampah dan Penyampaian Informasi Teknologi dalam Pengelolaan Sampah di Joglo Hotel Pantai Istana Amal Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta dari DLH Kabupaten PPU, Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta narasumber dari Ciro Waste dan Banana Partners.  Acara ini merupakan rangkaian dari Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023 yang bertema “Tuntas Kelola Sampah untuk  Kesejahteraan Masyarakat”.

Diawali dengan sambutan dari  Tita Deritayati selaku Kadis Lingkungan Hidup Kab. PPU, dikatakan oleh beliau bahwa Kabupaten PPU telah memiliki Perda tentang Pembatasan Penggunaan Produk Sampah Plastik, dimana peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah merupakan suatu instrument yang paling penting dalam pengelolaan sampah yang dapat menjadikan sampah sebagai Circular Ekonomi.

Dimana pada tahun 2022 ini, Kabupaten PPU berhasil mendapatkan Piala Adipura dengan Kategori Kota Kecil, yang mana penilaian Adipura tidak hanya dilihat dari kebersihan suatu daerah, akan tetapi juga keberhasilan daerah yang tetap konsisten dan berkomitmen untuk mengelola dan mengurangi sampah dengan baik.

Di kesempatan selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimnantan Timur Rina Juliati mengajak semua semua untuk menjadikan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2023 sebagai milistone untuk bergerak, bekerja dan menjadikan masyarakat yang produktif bersama dengan kolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik.

Dikatakan oleh beliau, beberapa upaya dapat dilakukan mulai dari meningkatkan kesadaran dan kepedulian stakeholder terhadap pemilahan sampah, memperkuat komitmen untuk melaksanakan aksi lokal adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan, memperkuat peran pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait lain dalam pengelolaan sampah komprehensif serta memperluas upaya kerjasama dengan inovasi melalui fasilitasi kerjasama pemerintah dengan bank sampah untuk mengurangi, Memilah, Memanfaatkan, Mendaur Ulang dan Menabaung di Bank Sampah.

Dengan adanya kegiatan ini, harap Rina, dapat memberi manfaat bagi kita semua dalam upaya dan semangat untuk terus berkomitmen dalam pengelolaan sampah guna mewujudkan visi Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat.

(PPID DLH Prov. Kaltim)